Rabu, 09 Sep 2026 - 15:16 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Mendagri Ingatkan Minta Tak Ada Lagi Angkata Pegawai Non-ASN Baru

Fitria Marlina
Kamis, 9 Jan 2025 | 11:04 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG PANJANG, KLIKPOSITIF –  Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah menyelesaikan penataan pegawai non-ASN. Ia meminta Pemda tidak lagi merekrut pegawai non-ASN baru lantaran melanggar Undang Undang No 20 Tahun 2023.

“Berdasarkan UU tersebut pada BAB XIV Pasal 66 dinyatakan, pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang undang ini mulai berlaku instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya, selain pegawai ASN,” katanya, Rabu (8/1).

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini menyampaikan, penataan non-ASN selain melaksanakan mandat UU No 23 Tahun 2023, tujuannya antara lain memperjelas status non-ASN, memetakan dan mengindentifikasi tenaga non-ASN yang dapat diusulkan menjadi PPPK. Lalu, mendorong tenaga non-ASN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK.

Baca Juga

Kualitas Udara Padang Panjang Menurun Akibat Karhutla, BPBD Kesbangpol Bagikan Masker

Rabu, 9 Sep 2026 | 10:00 WIB

Peran Ayah Penting dalam Membentuk Generasi Tangguh dan Berkarakter

Rabu, 9 Sep 2026 | 06:00 WIB

Ia meminta Pemda berhati-hati membuat kebijakan outsourcing. Menurutnya, bila pegawai non-ASN sudah terdata di pangkalan data (database) berarti sudah menunjukkan komitmen pemerintah mengangkat menjadi PPPK.

“Jadi nanti bila menjadi PPPK paruh waktu pun range gajinya sesuai dengan yang mereka terima saat ini, tidak boleh turun. Kalau mau dinaikkan lihat ketersediaan anggaran. Tapi basic gajinya, yang mereka terima saat ini,” ujar Rini. (Heri)

Tags: Padangpanjang

Berita Lainnya

Kualitas Udara Padang Panjang Menurun Akibat Karhutla, BPBD Kesbangpol Bagikan Masker

Rabu, 9 Sep 2026 | 10:00 WIB

Peran Ayah Penting dalam Membentuk Generasi Tangguh dan Berkarakter

Rabu, 9 Sep 2026 | 06:00 WIB

Pemko Padang Panjang Imbau Warga Gunakan Masker di Tengah Kabut Asap

Senin, 7 Sep 2026 | 10:38 WIB

Wako Padang Panjang Borong Produk UP2K, Ajak Pengunjung Jambore Berbelanja

Rabu, 2 Sep 2026 | 09:08 WIB
Selanjutnya

BPJN Kebut Perbaikan Jalan Lintas Riau-Sumbar

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara