Solok, Klikpositif – Tim Polres Solok Arosuka berhasil mengungkap praktik pengolahan minyak sawit mentah (CPO) ilegal di Jorong Lubuk Selasih, Kabupaten Solok. Lima orang pelaku diamankan dalam kasus tersebut.
Penggrebekan lokasi pengolahan CPO ilegal itu dipimpin Kepala Bagian Operasi Polres Solok, Kompol Gusdi, Senin (30/12/2024). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
“Saat penggrebekan, Kami bersama tim Polres berhasil mengamankan lima orang pelaku di lokasi penyimpanan CPO,” ungkap Kompol Gusdi.
Lima orang pria yang diamankan diantaranya; JM (38) yang merupakan penanggungjawab gudang penampungan CPO. Kemudian 4 orang buruh, masing-masing dengan inisial ; D (45), I (34) R (21) dan W (21).
Menurut Kompol Gusdi, minyak sawit mentah tersebut berasal dari Kabupaten Solok Selatan. Oleh para pelaku, CPO disimpan di sebuah penampungan rumah kayu berukuran 4×3 meter.
“Kegiatan penumpukan minyak CPO ini sudah berlangsung selama empat hari. Para pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti yang ada di lokasi penampungan,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan petugas diantaranya; minyak CPO mentah, Mesin Robin beserta selang. 50 jerigen kosong yang digunakan untuk menampung CPO. Kemudian, mobil L300 warna hitam dengan nomor plat BM 8234 QH.
“Saat ini, lokasi penampungan CPO telah dipasang police line untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku terkait penyalahgunaan minyak CPO sawit yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” tutup Gusdi.