KLIKPOSITIF – Gedung baru Pasar Raya atau Pasar Raya Fase VII sudah mulai ditempati pedagang, yang berjualan di kawasan Pasar Raya Padang.
Penempatan tersebut dilakukan seiring dengan rampungnya pembangunan gedung Pasasr Raya Fase VII tersebut.
Dengan demikian, Pedagang Kaki Lima (PKL) pun dilarang untuk berjualan di badan jalan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra.
Ia mengatakan, pemindahan pedagang ke gedung baru itu dilakukan supaya badan jalan erlihat lebih rapi, bersih, dan tertata.
Pihaknya pun terus melakukan sejumlah upaya dalam menjaga kebersihan dan keterbitan di kawasan itu.
“Terkait kawasan Pasar Raya Fase VII, kami sudah bekerja sama dengan Dinas Perdagangan untuk membersihkan dan memindahkan PKL yang sebelumnya berjualan di sepanjang badan jalan,” katanya.
Ia menyebut, penataan itu bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan baik bagi pengguna pasar maupun bagi pedagang yang telah direlokasi ke Fase VII.
“Kami tetap komitmen, apapun kebijakan pemerintah, tugas kami adalah memastikan bagaimana pasar bersih, aman dan tertib sehingga memberikan rasa nyaman kepada semua pihak,” tambah Chandra.
Diketahui, bangunan pasar ini rampung dibangun sejak bulan Oktober lalu, dan diserahterimakan ke Pemko Padang pada bulan November 2024.
Gedung tersebut dibangun sejak bulan September 2023, tepat setahun sebelumnya, untuk mengurangi kepadatan di Pasar Raya.
Pasar Raya Padang Fase VII berkonsep sebagai pasar modern bertipe A dengan konsep bangunan ramah lingkungan atau green building.
Bangunan empat lantai ini dilengkapi semi-basement, lantai dagang, dan fasilitas parkir yang mampu menampung 298 kendaraan roda dua dan 120 kendaraan roda empat.
Selain itu, terdapat 304 kios di lantai pertama dan 208 kios di lantai kedua yang dapat menampung total 954 pedagang.(*)