KLIKPOSITIF – Bawaslu Bukittinggi bersama tim gabungan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpajang di Bukittinggi saat masa tenang.
Penertiban itu berlangsung pada Senin 25 November 2024, mulai dari pagi hingga malam.
Menurut Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi, tim gabungan yang terlibat dalam penertiban ini di antaranya dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Panwascam serta pihak terkait lainnya.
“Kami melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye berbentuk billboard, spanduk, poster dan yang lain lain yang masih terpasang di Bukittinggi,” ujar Ruzi.
Ruzi melanjutkan, saat ini sudah memasuki masa tenang sebelum pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
Menurutnya, pada masa tenang ini tidak boleh lagi ada kegiatan kampanye, termasuk kegiatan kampanye dalam bentuk pemasangan alat peraga kampanye.
Dalam kegiatan penertiban ini menurut Ruzi, tim tersebar dalam 3 kelompok, berdasarkan wilayah kecamatan.
Masing masing kecamatan dipimpin oleh panwacam yang membawa tim dari wilayahnya masing-masing.
Sementara dari unsur Satpol PP, TNI, Polri dan Dishub menyusuri jalan-jalan dalam menertibkan APK yang masih terpasang.
“Di samping secara mobile, kita juga melakukan penertiban terhadap angkot yang memasang one way di kaca kaca kendaraan,” kata Ruzi.
Ruzi menambahkan, untuk penertiban angkot ini tim terbagi menjadi 4 yang berdiri di 4 titik yang dilalui oleh angkot.
“Seperti di Jalan alan Sudirman depan Lapangan Kantin, Simpang Aur, Simpang Lambau dan sekitar pendakian wowo,” jelas Ruzi.