PESSEL, KLIKPOSITIF- Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat kembali meraih mendapat kado istimewa dalam kepemimpinan Rusma Yul Anwar. Sukses dalam penyelenggaraan pelayanan Publik, Ombudsman RI beri predikat hijau dengan nilai tertinggi 92,7 kepada Pemkab Pessel.
Hasil pengumuman nilai dalam penyelenggaraan pelayanan Publik Ombudsman RI berlangsung di Hotel Le Meridien Jakarta, Kamis 14 November 2024. Penilaian ini dilakukan kepada 416 kabupaten, 96 kota dan 34 provinsi serta Kementerian dan Lembaga di Indonesia.
“Alhamdulillah, ini sebagai tanda bukti dan jawaban dari Ombudsman. Jika kita serius dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ungkap Rusma Yul Anwar dikonfirmasi terkait hasil penilaian yang diumumkan Ombudsman.
Dalam penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun ini, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sukses menyelenggarakan pelayanan publik dengan nilai angka 92,7 dengan opini kualitas tertinggi, zona hijau dengan kategori A, di atas Sumbar dengan nilai 91,65.
“Alhamdulillah. Semoga ini akan terus menjadi komitmen kami ke depan dalam membangun Pessel yang unggul dan lebih baik,” terangnya.
Penilaian yang dilakukan Ombudsman ini, dilakukan dengan sejumlah variabel, dan indikator penilaian diambil berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan.
Adapun dimensi penilaian dilakukan dengan meliputi, dimensi Input terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan, diantaranya ada variabel kompetensi mengukur pengetahuan pejabat dan petugas layanan mengenai komponen standar pelayanan, tugas dan kewenangan jabatan, bentuk-bentuk maladministrasi dan pengetahuan tentang layanan yang ramah kelompok marginal/rentan.
Kemudian variabel sarana prasarana mengukur pemenuhan penjaminan mutu untuk pelayanan yang diberikan, frekuensi pengawasan internal. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan serta sarana prasarana dan fasilitas bagi pengguna layanan dan pengguna dengan perlakuan khusus.
Lalu, Dimensi Proses terdiri dari variabel standar pelayanan: Pada variabel standar pelayanan publik mengukur pemenuhan informasi standar pelayanan seperti persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, maklumat pelayanan, visi misi pelayanan, moto pelayanan, atribut dan pelayanan terpadu.
Selain dimensi input, juga imensi Output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi yang terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi mengukur persepsi masyarakat sebagai pengguna layanan berdasarkan pengetahuan dan pengalaman pribadi mengenai transparansi standar pelayanan di suatu unit layanan setelah selesai mengakses suatu layanan, dan Indeks Kepuasan Masyarakat dan Standar Pelayanan Minimal
Lalu, penilaian dilakukan berdasarkan Dimensi Pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan, pada variabel pengelolaan pengaduan diukur kewajiban pengelolaan pengaduan, pemenuhan sarana pengaduan, pembinaan terhadap pengelola pengaduan, mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan dan informasi jangka waktu penyelesaian pengaduan.