Sabtu, 07 Nov 2026 - 13:10 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

OJK Terima Aduan 121 Kasus Pinjol Ilegal di Riau

Hatta Rizal
Kamis, 17 Okt 2024 | 13:01 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

PEKANBARU,KLIKPOSITIF – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau banyak mendapatkan pengaduan masyarakat mengenai praktik investasi dan pinjaman online ilegal atau pinjol.

Data yang dirilis OJK Riau mencatat sebanyak 7 pengaduan terkait investasi ilegal dan 121 pengaduan mengenai pinjol ilegal dari Januari hingga Agustus 2024.

Baca Juga

Bank Nagari Jalin Kerjasama dengan IKM dan UMKM Riau

Senin, 22 Jun 2026 | 14:20 WIB
Ilustrasi uang

Bank Nagari Ngegas Ajak Publik Cerdas Kelola Keuangan dan Melek Investasi di Riau

Jumat, 24 Okt 2025 | 18:31 WIB

Angka ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat untuk melaporkan aktivitas keuangan yang mencurigakan, sekaligus menyoroti pentingnya perlindungan konsumen di sektor keuangan.

Elvira Azwan, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Riau, mengungkapkan bahwa pengaduan tersebut menjadi dasar bagi OJK untuk lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang risiko dan bahaya dari praktik-praktik keuangan ilegal.

OJK berkomitmen untuk menjamin perlindungan terhadap masyarakat agar tidak terjebak dalam jeratan utang khususnya pinjol ilegal yang merugikan,” ungkapnya, Kamis 17 Oktober 2024, dikutip dari mediacenter.riau.go.id.

Ia menjelaskan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.459 entitas investasi ilegal dan 9.180 entitas pinjaman online ilegal. Meskipun langkah ini menunjukkan progres yang signifikan, tantangan masih terus ada.

Elvira menekankan bahwa masyarakat harus waspada dan tidak terjebak dalam penawaran pinjaman online ilegal.

“Sebab, risikonya tidak hanya mencakup masalah finansial, tetapi juga ancaman terhadap privasi, seperti penyalahgunaan data pribadi,” jelasnya.

(*)

Tags: OJK RiauPinjaman OnlinePinjaman Online IlegalpinjolRiau

Berita Lainnya

Bank Nagari Jalin Kerjasama dengan IKM dan UMKM Riau

Senin, 22 Jun 2026 | 14:20 WIB
Ilustrasi uang

Bank Nagari Ngegas Ajak Publik Cerdas Kelola Keuangan dan Melek Investasi di Riau

Jumat, 24 Okt 2025 | 18:31 WIB

Seekor Bayi Orang Utan Sumatera Lahir di Kasang Kulim

Jumat, 23 Mei 2025 | 10:28 WIB

10 Daerah di Riau Tetapkan Status Siaga Karhutla

Selasa, 29 Apr 2025 | 12:38 WIB
Selanjutnya

Sebuah Tempat Panti Pijat Bersama 6 Wanita Diamankan Pol PP

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara