KLIKPOSITIF – Kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman segera memasuki babak baru.
Pihak Kepolisian Resor Padang Pariaman bakal menaikkan tingkatan proses hukum terhadap tersangka IS, yang sempat kabur selama 11 hari.
Adapun langkah kepolisian untuk melengkapi proses penyelidikan adalah dengan melaksanakan rekonstruksi.
Proses rekonstruksi ini dilaksanakan untuk menguji hasil pemeriksaan atas keterangan tersangka dan informasi yang diperoleh dari saksi.
Pada proses ini, tersangka IS akan mengulang kembali reka adegan perbuatan kejinya terhadap korban Nia Kurnia Sari.
Tujuannya, untuk mencocokan kembali semua keterangan tersangka pada penyidik selama proses pemeriksaan, atas tindakan kejinya tersebut.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol mengatakan, rencananya rekonstruksi kasus yang menyita perhatian publik itu bakal dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Rencananya akan dilaksanakan pekan depan, mungkin bisa dalam 2 hari kedepan,” katanya pada wartawan.
Rekonstruksi akan dilakukan di 8 titik lokasi yang teridentifikasi sebagai tempat penting dalam pembunuhan dan pemerkosaan ini.
Selama rekonstruksi nanti, Faisol menyebut pihaknya bakal memperketat pengamanan, sebab proses ini berpotensi mengundang perhatian warga.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polda Sumbar untuk pengamanan rekonstruksi,” ujarnya singkat.
Hal demikian dilakukan demi menghindari respon dan emosi warga terhadap IS, yang sempat memuncak ketika IS dibekuk.
Sebelumnya diketahui, penangkapan IS mendapatkan perhatian dari publik. Tidak sedikit masyarakat yang memberi apresiasi kinerja petugas Kepolisian dalam memburu IS.(*)