Kota Solok, Klikpositif – KPU Kota Solok resmi menetapkan pasangan Ramadhani Kirana Putra-Suryadi Nurdal dan Nofi Candra-Leo Murphy sebagai peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok untuk Pilkada Kota Solok 2024.
Penetapan itu dilakukan melalui rapat pleno tertutup KPU Kota Solok, Ahad (22/9/2024) di Kantor KPU. Rapat pleno dipimpin langsung ketua KPU Kota Solok, Ariantoni dan dihadiri jajaran komisioner serta sekretaris.
Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Solok, Tomi Farto menjelaskan, kedua paslon ditetapkan berdasarkan pasal 120 PKPU no 8 tahun 2024, dimana KPU menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah memenuhi syarat.
Sebelumnya penetapan, KPU kota Solok telah melakukan penelitian administrasi dari 29 Agustus- 4 September 2024. Kemudian penelitian administrasi perbaikan dari 6-14 September 2024. Berdasarkan hasil penelitian administrasi perbaikan maka kedua Paslon dinyatakan telah memenuhi syarat.
Setelah itu, KPU mengumumkan kepada masyarakat dapat memberikan tanggapan dari 15-18 September 2024. Dalam rentang itu tidak ada tanggapan yang masuk ke KPU kota Solok, baik yang datang langsung maupun yang memberikan tanggapan melalui online.
“Sesuai PKPU no 2 tahun 2024 disebutkan, tanggal 22 September 2024 KPU harus sudah menetapkan pasangan calon Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ungkap Tomi.
Dengan penetapan tersebut, kedua bakal pasangan calon (Bapaslon) beralih status menjadi Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok untuk Pilkada 2024.
“KPU Kota Solok akan melaksanakan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon pada tanggal 23 September 2024 bertempat di gedung Kubuang Tigo Baleh pada jam 13.30 Wib,” tambahnya.
Dalam rakor bersama KPU dg LO Paslon dan pihak pihak terkait disepakati masing-masing Paslon dapat membawa maksimal 200 orang pendukung dalam acara pengundian nomor urut tersebut.