KLIKPOSITIF – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat membentuk dan menetapkan keanggotaan Pansus dan pembahasan LKPJ tahun 2023 dan Pansus pembahasan tata beracara badan kehormatan, Kamis, 2 Mei 2024.
Hal itu di bahas dalam sidang paripurna yang di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Irsyad Syafar yang di hadiri oleh Wakil Gubernur, Audy Joinaldy.
Wakil Ketua DPRD, Irsyad Syafar mengatakan, LKPJ dibahas oleh DPRD dan dari hasil pembahasan tersebut, DPRD menetapkan rekomendasi yang akan menjadi pedoman dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Selanjutnya, sesuai dengan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat, bahwa pembahasan dan penyusunan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ, dilakukan oleh Panitia Khusus,” paparnya.
Ia mengatakan, pedoman Beracara Badan Kehormatan tersebut sudah tidak sejalan lagi dengan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Provinsi Sumatera Barat.
“Konsideran mengingat atau landasan hukum yang digunakan untuk penyusunan Pedoman Beracara Badan Kehormatan tersebut, sudah tidak berlaku lagi dan sudah dilakukan perubahan. Dan disamping itu, Pedoman Beracara Badan Kehormatan, juga tidak sejalan lagi dengan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Provinsi Sumatera Barat yang berlaku saat ini yang sudah disusun dengan regulasi terbaru,” tuturnya.
Untuk pembahasan LKPJ, sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan yang diatur dalam Tata Tertib, sebelum pembahasan oleh Panitia Khusus, terlebih dahulu dilakukan pembahasan pendahuluan oleh Komisi-Komisi bersama OPD mitra kerja Komisi.
Sehubungan dengan pembahasan yang akan dilakukan oleh Komisi-Komisi dan Panitia Khusus terhadap LKPJ Tahun 2023, kami menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan nanti.