PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi menggelar silahturahmi dengan Penjabat (Pj) Wali kota Payakumbuh Jasman Rizal.
Dalam silaturahmi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan sekaligus melaporkan coverage share Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Payakumbuh.
Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu. Jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal, melainkan juga untuk pekerja non formal
Berdasarkan coverage share BPJS Ketenagakerjaan, coverage share program jaminan sosial tenaga kerja di Kota Payakumbuh baru mencapai 26.98 % dari 44.147 kerja Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah dengan rincian sebagai berikut
1. Coverage share sektor formal sebesar 39.41% dari 23.891 pekerja Formal (Penerima Upah/ PU). Terdaftar kepesertaan aktif program jamsostek sebanyak 9.416 tenaga kerja. 14.475 tenaga kerja belum terdaftar pada program jaminan sosial tenaga kerja.
2. Coverage share sektor informal sebesar 14.56% dari 20.256 pekerja informal (Bukan Penerima Upah). Terdaftar kepesertaan aktif program jaminan sosial tenaga kerja sebanyak 2.950 tenaga kerja, Sebanyak 17.306 tenaga kerja informal belum terdaftar pada program jaminan sosial tenaga kerja.
Pj Wali Kota Jasman Rizal sangat menyambut baik dan akan segera melakukan upaya upaya terukur guna peningkatan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Sehingga dalam waktu dekat akan melakukan rapat dan evaluasi terkait perlindungan pekerja baik sektor formal maupun informal,” katanya.
Berkaitan dengan coverage share tersebut, BPJS Ketenagakerjaan mengadakan FGD bersama Pemko Payakumbuh, tujuannya untuk peningkatan coverage share kota payakumbuh, baik di sektor formal maupun informal.
Pj Wali Kota Payakumbuh Jasman Rizal, secara menyetujui hal tersebut, adapun yang akan dilindungi oleh Pemko Payakumbuh adalah RT, RW , TKSK dan Pekerja Rentan yang ada , dengan mekanisme melalui APBD P tahun 2024.
“Saya mengarahkan agar kegiatan tersebut dipimpin oleh Asisten II dan Naker Perindustrian Kota Payakumbuh. Sebagai tindak lanjut kegiatan ini menunjuk dengan Bagian Kesra dan Dinas Sosial dalam hal pemenuhan data peserta yang akan diberikan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Jasman berharap semoga kegiatan ini , berjalan dengan baik dengan harapan peningkatan coverage share di Kota Payakumbuh.
“Program ini merupakan salah satu cara pemerintah dalam hal mengatasi kemiskinan ekstrem dan memutus rantai kemiskinan,” ujarnya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Iddial mengatakan, melindungi RT, RW, TKSK dan Pekerja Rentan yang ada dengan mekanisme melalui APBD P tahun 2024 merupakan bentuk kepedulian Pemko Payakumbuh kepada warganya.
Iddial menjelaskan, jika Pekerja Penerima Upah (pekerja formal) seperti karyawan dan buruh yang bekerja di perusahaan pada umumnya sudah lebih aware dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pekerja rentan sektor informal, mereka memang harus dijangkau dengan pendekatan khusus, sosialisasi secara masif melalui komunitas profesinya, pendekatan personal ataupun dengan kepedulian Pemerintah Daerah masing-masing seperti Pemko Payakumbuh ini.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Pemko Padang Panjang atas dukungan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga pekerja rentan sektor informal dapat Kerja Keras Bebas Cemas.
“Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan seluruh pekerja Indonesia sejahtera. Mereka dapat bekerja secara keras dan optimal, sementara risiko yang mungkin timbul dari pekerjaan silahkan alihkan kepada kami BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Iddial.