PADANG, KLIKPOSITIF — Bank Nagari membantu 1000 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi Sumatera Barat, terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan yang berlangsung di auditorium UNP pada Kamis, 28 Maret 2024 yang pada rangkaian kegiatan terdapat sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan sertifikasi halal UMKM Provinsi Sumatera Barat dan penyerahan simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan UMKM melalui CSR Bank Nagari.
Secara simbolis diserahkan oleh Roni Edrian Pemimpin Bank Nagari Cabang Utama Padang kepada Audy Joinaldy Wakil Gubernur Sumatera Barat didampingi Endrizal Kepala Dinas Koperasi dan UMKM
Dihubungi secara terpisah Gusti Candra, Pjs Direktur Utama Bank Nagari mengatakan
โMelalui dana Corporate Social Responsibility (CSR), kami membantu para pelaku usaha di Sumbar, agar terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan, dimana Bank Nagari semenjak tahun 2016 selalu ikut memberikan bantuan program jaminan sosial Ketenagakerjaan ini.โ
Ia menilai melindungi para pelaku UMKM dengan program BPJS Ketenagakerjaan, merupakan bagian dari tanggung jawab Bank Nagari, untuk membantu pelaku usaha agar tidak mengalami kesulitan saat mengalami musibah, dalam menjalankan usahanya.
โPelaku UMKM juga bagian dari nasabah Bank Nagari yang melakukan peminjaman modal, jika terjadi musibah dalam menjalankan usaha seperti kecelakaan, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pelaku usaha tersebut terlindungi dengan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,โ katanya.
Ia berharap dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pelaku UMKM dapat menjaga kestabilan usahanya, jika terjadi musibah.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padang, Muhammad Syahrul menyampaikan terimakasih atas kepedulian Bank Nagari, dalam melindungi pelaku UMKM di Sumbar dengan memberikan CSR, bagi pelaku UMKM untuk terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
โBank Nagari yang telah lama menjadi mitra BPJS Ketenagakerjaan, dan berkontribusi besar dalam optimalisasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sumatera Barat. Tahun ini, Bank Nagari Kembali menyalurkan CSR untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada UMKM yang ada di Sumatera Barat yang pada hari ini akan dilakukan ceremonial simbolis Kepesertaan 1000 UMKM,โ katanya.
Syahrul juga berharap kegiatan CSR dari bank nagari terus berkelanjutan dan menjadi inspirasi bagi lembaga,badan, pemberi kerja lainnya dalam mendukung perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
โSangat besar harapan kami hal yang sangat mulia ini terus berkelanjutan dan Bank Nagari menjadi inspirasi bagi Lembaga, badan usaha dan pemberi kerja untuk turut serta mendukung perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaanโ ujar syahrul.
Selnjutnya Ia menyebutkan kepesertaan pelaku UMKM dalam program BPJS Ketenagakerjaan, merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
โAtas instruksi tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan No : 21/KB/SM/VIII/2021,โ sebutnya..
Ada pun isi Perjanjian Kerja sama tersebut meliputi, Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi koperasi, usaha mikro kecil dan menengah. Kemudian mendorongย dan mengintegrasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pada program dan kegiatan di Kementrian Koperasi dan UKM, dan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Non ASN di lingkup Kementrian Koperasi dan UKM.
โBPJS Ketenagakerjaan dalam hal ini menyelenggarakan 5 program yaitu, Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan,โ jelasnya.
Ia menjelaskan, untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), manfaatnya berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja. Manfaat yang diberikan beruba biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas sampai sembuh, santunan cacat, santunan sementara tidak mampu bekerja, perawatan homecare dan beasiswa maksimal 174 juta untuk dua orang anak, bagi peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Selanjutnya, untuk Jaminan Kematian (JKM), manfaat uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Nilai santunan yang diberikan adalah sebesar 42 Juta Rupiah. Dan beasiswa bagi anak peserta yang meninggal dunia minimal kepesertaan 3 tahun sebesar maksimal 174 juta untuk dua orang anak
โBesaran iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian adalah Rp16.800 per orang setiap bulan,โ sebutnya.
Ia melanjutkan, ada tiga kelompok yang menjadi fokus awal pemberian perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Penerima KUR, Penerima BPUM, dan pelaku usaha yang telah tergabung dalam anggota koperasi serta pelaku UMKM yang sudah terdigitalisasi.
โDari data yang kami terima, terdapat kurang lebih 600 ribu UMKM yang ada di Sumatra Barat. Harapan kita semua, seluruh UMKM tersebut memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai bentuk jaring pengaman pada saat terjadi resiko sosial berupa kecelakaan kerja, kematian dan hari tua,โ katanya.
Ia berharap, dengan semakin banyak pelaku usaha yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, itu akan membantu mensukseskan Gerakan โSumatra Barat menuju Satu Juta Pesera Jaminan Sosial Ketenagakerjaanโ.
Kegiatan ini sendiri merupakan bagian dari iven Roadshow #KitaHalalin2024 yang dijalankan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM, serta juga terselenggara berkat kerja sama dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Barat (BI Sumbar), Bank Nagari, dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang.”