Sabtu, 07 Nov 2026 - 09:55 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home Ekonomi

Bank Nagari Buka Pendaftaran Calon Dewan Komisaris, Ini Syaratnya

Berikut tata cara pendaftarannya

Ocky Anugrah Mahesa
Rabu, 13 Mar 2024 | 08:41 WIB
Bank Nagari

Bank Nagari

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Bank Nagari membuka pendaftaran calon Dewan Komisaris secara terbuka. Pendafaran ini dibuka untuk siapa saja yang berminat.

Adapun dalam surat dari Panitia Seleksi Calon Komisaris Bank Nagari yang diterima Klikpositif, pendaftaran ini dibuka mulai Rabu (13/3).

Dalam surat pengumuman tersebut diketahui bahwa Bank Pembangunan Daerah itu membutuhkan dua orang yang akan dipilih menjadi Calon Komisaris Independen untuk periode 2024-2027.

“Bagi yang berminat dapat mengajukan permohonan, paling lambat diterima oleh panitia seleksi 10 hari kerja sejak tanggal pengumuman ini,” demikian keterangan yang tertera dalam surat yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy tersebut.

Bagi siapapun yang berminat untuk menjadi Calon Dewan Komisaris Bank Nagari, berikut persyaratannya:

1. Persyaratan Umum

– Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia
– Bertaqwa kepaa Tuhan Yang Maha Esa
– Setia dan taat pada negara dan pemerintah
– Sehat jasmani dan rohani
– Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan bank
– Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah
– Berijazah paling rendah Strata-1 (S1)
– Memiliki pengalaman kerja paling sedikit lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim, diutamakan telah berpengalaman di bidang perbankan paling sedikit lima tahun sebagai pejabat eksekutif bank
– Berusia paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar pertama kali
– Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit
– Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana
– Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calin wakil kepala daerah dan atau calon anggota legislatif
– Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan

2. Persyaratan Khusus

a. Persyaratan integritas meliputi:

– Cakap melakukan perbuatan hukum
– Memiliki akhlak dan moral yang baik, paling sedikit ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu sebelum dicalonkan
– Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan OJK
– Memiliki komitmen terhadap pengembangan Bank yang sehat
– Tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi anggota Dewan Komisaris

b. Reputasi keuangan:

– Tidak memiliki kredit dan atau pembiayaan macet
– Tidak pernah dinyatakan pailit dan atau Komisaris atau Direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan dalam waktu lima tahun sebelum dicalonkan

c. Kompetensi:

– Pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya
– Pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan atau bidang keuangan

Baca Juga

Bank Nagari Gerak Cepat Beri Bantuan untuk Korban Bencana Banjir Padang

Rabu, 5 Agu 2026 | 10:41 WIB
Bank Nagari

Rayakan HUT RI ke 81, Bank Nagari Beri Promo Spesial, Baca Rinciannya di Sini

Selasa, 4 Agu 2026 | 18:50 WIB

d. Sertifikat Manajemen Risiko

Memiliki sertifikat manajemen risiko sesuai dengan ketentuan mengenai Sertifikat Manajemen Risiko bagi Dewan Komisaris Bank Umum. Untuk Komisaris Independen yaitu paling kurang tingkat dua.

e. Persyaratan untuk Komisaris Independen

Tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi dan atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan Bank yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.

3. Persyaratan lainnya

a. Tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua termasuk besan antar sesama Anggota Direksi dan dengan anggota Dewan Komisaris Perseroan
b. Apabila hubungan keluarga sebagaimana dimaksud huruf a telah terjadi setelah pengangkatan Dewan Komisaris, maka untuk melanjutkan jabatannya diperlukan izin tertulis dari RUPS
c. Tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana tertentu yang telah diputus oleh pengadilan yang telah mempunya kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dalam waktu 20 tahun terakhir sebelum dicalonkan
d. Tidak sedang dalam masa pengenaan sanksi untuk dilarang menjadi Anggota Dewan Komisaris Bank
e. Jika sedang menjabat sebagai Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif pada lembaga perbankan, perusahaan atau lembaga lain bersedia membuat surat pernyataan akan mengundurkan diri jika terpilih
f. Tidak sedang menjalani proses hukum dan atau proses uji kemampuan dan kepatutan pada suatu Bank
g. Mengisi formulir yang telah disediakan oleh Bank dan menyerahkan fotokopi dokumen pendukung yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang

4. Dokumen Persyaratan Awal

– Photocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP
– Photocopy ijazah berpendidikan S1 yang dilegalisir
– Photocopy sertifikat manajemen risiko jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan yang berlaku
– Pas foto ukuran 4X6 sebanyak dua lembar
– Daftar Riwayat Hidup
– Surat lamaran dilengkapi dengan rekomendasi dari pemegang saham seri A

5. Tata Cara Lamaran

– Lamaran disampaikan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai 10.000 oleh pelamar
– Lamaran ditujukan kepada Panitia Seleksi melalui PO BOX 2024 Padang dengan melampirkan dokumen persyaratwan awal sebagaimana tercantum di dalam poin IV di atas
– Bagi yang berminat dapat mengajukan permohonan, paling lambat diterima oleh Panitia Seleksi 10 hari kerja sejak tanggal pengumuman ini

Tags: Bank NagariKomisaris Bank Nagari

Berita Lainnya

Bank Nagari Gerak Cepat Beri Bantuan untuk Korban Bencana Banjir Padang

Rabu, 5 Agu 2026 | 10:41 WIB
Bank Nagari

Rayakan HUT RI ke 81, Bank Nagari Beri Promo Spesial, Baca Rinciannya di Sini

Selasa, 4 Agu 2026 | 18:50 WIB
Bank Nagari

Bank Nagari Dominasi Porsi Haji di Sumbar

Sabtu, 1 Agu 2026 | 11:59 WIB
Bank Nagari

Bank Nagari Gandeng BPKH Tingkatkan Literasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

Jumat, 31 Jul 2026 | 15:55 WIB
Selanjutnya

Promo Ramadan! PLN Tebar Diskon Tambah Daya Listrik Hingga 5.500 VA Hanya Rp202.403

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara