Sabtu, 07 Nov 2026 - 13:13 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Ramai Kasus Dugaan Suap Izin Tambang, Pengamat: Jika Terbukti, Bahlil Harus Dipecat

Tindakan Bahlil merugikan negara

Ocky Anugrah Mahesa
Sabtu, 9 Mar 2024 | 19:00 WIB
Bahlil Lahadalia

Bahlil Lahadalia

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Dugaan kasus suap izin tambang yang menyeret nama Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia masih jadi pembicaraan.

Berdasarkan laporan investigasi Majalah Tempo, Bahlil yang menjabat sebagai Ketua Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi disinyalir mempolitisasi pencabutan IUP.

Hal itu dia lakukan dengan dalih konsesi perusahaan tidak produktif, yang kemudian dia mencabut sebanyak lebih dari 2000 izin tambang dan HGU yang tidak produktif.

Dari hasil investigasi Tempo tersebut, orang-orang dekat Bahlil meminta upeti dengan besaran Rp 5-25 miliar.

Besaran fee itu tergantung kondisi perusahaan, luas lahan dan banyaknya bahan penambangan.

Tak hanya itu saja, Bahlil ditengarai meminta saham perusahaan yang izinnya dikembalikan sebesar 30 persen.

Menanggapi persoalan itu, Pengamat ekonomi energi dan pertambangan dari UGM, Fahmy Radhi menilai tindakan Bahlil sangat merugikan negara.

Ia mengatakan, jika memang terbukti, tindakan Bahlil tersebut akan menyuburkan pertambangan ilegal.

“Karena biasanya, banyak dari perusahaan yang legal itu punya banyak jaringan pertambangan ilegal. Itu yang terjadi selama ini.”

“Pertumbuhan tambang ilegal ini-lah yang merugikan negara,” katanya.

Fahmy menjelaskan, perihal pencabutan izin tambang tersebut, Bahlil menyalahi kewenangannya sebagai Menteri Investasi.

“Karena dalam UU yang berkewenangan memberikan izin dan mencabut adalah Kementerian ESDM.”

“Kalau Bahlil dasarnya Kepres (Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021), ini kan di bawah UU,” tegas dia.

Harus Dipecat

Dengan kondisi tersebut, Fahmy pun mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga hukum terkait untuk berani menindak Bahlil.

“Saya berharap KPK dan aparat penegak hukum lainnya harus bertindak demi kepentingan negara.”

“Tidak peduli siapapun yang melakukan dugaan tindakan (suap) itu, harus ditindak,” tegasnya.

Lantas jika memang terbukti dan Bahlil menjadi tersangka, maka Presiden Jokowi harus memecatnya dari Kabinet Indonesia Maju.

“Berkaca dari kasus SYL, dan menteri lainnya, jika KPK punya alat bukti yang cukup dan jadi tersangka, dia harus dipecat dari Menteri,” ucap Fahmy.

Baca Juga

Kesempatan 15 Ninik Mamak Tambang dengan PT Dempo Maju Cemerlang, Rabu (1/7/2026).

Ninik Mamak di Tambang Pessel Ultimatum PT Dempo Maju Cemerlang, Ancam Tempuh Jalur Hukum Soal Hak Ulayat

Rabu, 1 Jul 2026 | 15:27 WIB
Pertemuan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dengan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah

Bertemu Gubernur, Kapolda Sumbar Bahas Soal Tambang dan Sekolah Polwan di Bukittinggi

Selasa, 14 Jan 2025 | 09:33 WIB

Penegakkan hukum ini penting, apalagi menurut Fahmy, masa pemerintahan Presiden Jokowi segera berakhir, agar tidak meninggalkan preseden buruk.

“Di sisi lain, DPR juga harus memberikan tekanan agar KPK bertindak, tanpa harus menunggu Jokowi,” pungkasnya.(*)

Tags: Bahlil LahadaliaMenteri InvestasiSuap Izin TambangTambang

Berita Lainnya

Kesempatan 15 Ninik Mamak Tambang dengan PT Dempo Maju Cemerlang, Rabu (1/7/2026).

Ninik Mamak di Tambang Pessel Ultimatum PT Dempo Maju Cemerlang, Ancam Tempuh Jalur Hukum Soal Hak Ulayat

Rabu, 1 Jul 2026 | 15:27 WIB
Pertemuan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dengan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah

Bertemu Gubernur, Kapolda Sumbar Bahas Soal Tambang dan Sekolah Polwan di Bukittinggi

Selasa, 14 Jan 2025 | 09:33 WIB
Tambang Bijih Besi

Pemkab Solok Hentikan Sementara Aktivitas Tambang Bijih Besi di Simpang Tanjuang Nan IV, Ini Penyebabnya 

Jumat, 8 Des 2023 | 21:01 WIB

Segala yang Datang Setelah Tambang

Sabtu, 11 Nov 2023 | 21:00 WIB
Selanjutnya

Serambi Ramadan 2024, BI Sumbar Sediakan Rp3,55 Triliun untuk Ramadan dan Lebaran

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara