KLIKPOSITIF — Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) dan BPJS Ketenagakerjaan Pasbar memberikan arahan terkait mekanisme penyaluran pupuk subsidi.
Arahan tersebut, diberikan kepada Penyuluh Pertanian, kios pupuk pengecer dan Ketua Kelompok Tani, agar wajib menunjukkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan saat melakukan penebusan pupuk di kios pengecer.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Gunung Tuleh, Senin (12/2/2024), dihadiri oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pasbar Doddy San Ismail.
Menurut Doddy San Ismail, hal tersebut sesuai dengan arahan Bupati Pasaman Barat Hamsuardi melalui Surat Edaran Bupati Pasaman Barat Nomor Nomor : 500.11/08/Bupati-Pasbar/2023 Tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Kelompok Tani Penerima Manfaat Kegiatan Bantuan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.
“Ketua Kelompok Tani diminta berperan aktif memastikan anggotanya terdaftar dan masih aktif. Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif oleh Ketua Kelompok kemudian menghubungi Agen PERISAI BPJS Ketenagakerjaan setempat,” katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Iddial mengatakan, tujuan pemberlakuan dengan mempersyaratkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, guna memastikan pekerja-pekerja di sektor mandiri yaitu para petani juga dapat memanfaatkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Iddial menyebutkan, banyak sekali manfaat yang diperoleh menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya iuran BPJS Ketenagakerjaan murah namun bisa mendapatkan manfaat luar biasa.
“Diharapkan masyarakat tahu bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam memberikan perlindungan, bukan hanya bagi pekerja yang menerima upah, melainkan juga bagi pekerja bukan penerima upah seperti petani, nelayan, tukang ojek, pedagang dan lainnya,” pungkasnya.