Rabu, 09 Sep 2026 - 08:38 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Sempat Tabrak dan Seret Polisi, Bandar Sabu Ditangkap Polisi di Agam

Barang bukti 18 paket sabu

Hatta Rizal
Minggu, 25 Feb 2024 | 20:14 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

AGAM,KLIKPOSITIF – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam di bawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubedillah, menangkap seorang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan sabu.

Pria dengan inisial JE (26) ditangkap di Pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Agam, Minggu 25 Februari 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.

Penangkapan berlangsung dramatis karena tersangka melakukan perlawanan.

Baca Juga

Tabiang Barasok Bukittinggi dan Simarasok Agam Tembus 30 Besar WIA 2026

Sabtu, 5 Sep 2026 | 22:13 WIB

Festival Silek Tradisional Minangkabau Digelar di SMAN 1 Canduang Agam

Kamis, 27 Agu 2026 | 21:52 WIB

Peristiwa ini bermula saat polisi mendapat informasi tentang keberadaan seorang pria yang diduga adalah pengedar sabu.

Polisi lalu mendatangi TKP. Saat akan ditangkap, tersangka sedang berada di atas motor dan mencoba kabur.

Pria ini tancap gas yang mengakibatkan Anggota Opsnal Satresnarkona, Briptu Syafri Jaya Putra terseret karena berusaha memegang pelaku.

Meski terseret dan mengalami luka, Briptu Syafri tetap memegang tersangka hingga akhirnya motor itu masuk ke dalam sawah.

Selanjutnya Anggota Opsnal yang lain datang membantu dan berhasil mengamankan tersangka.

“Saat penggeledahan yang didampingi para saksi, ditemukan 18 paket sabu seberat 1,5 gram di saku sebelah kanan milik tersangka,” jelas AKP Aleyxi.

JE akhirnya mengakui barang haram ini adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Alexyi.

(*)

Tags: AgamAKP Aleyxi AubedillahKasus Sabu di AgamPolres AgamSatresnarkoba Polres Agam

Berita Lainnya

Tabiang Barasok Bukittinggi dan Simarasok Agam Tembus 30 Besar WIA 2026

Sabtu, 5 Sep 2026 | 22:13 WIB

Festival Silek Tradisional Minangkabau Digelar di SMAN 1 Canduang Agam

Kamis, 27 Agu 2026 | 21:52 WIB

PLN UID Sumbar Hadirkan Ruang untuk Tumbuh bagi Siswa SMA Negeri 1 Baso

Kamis, 27 Agu 2026 | 20:40 WIB

Nagari Tabek Panjang Art Show Dihadiri Puluhan Wisatawan Malaysia

Kamis, 27 Agu 2026 | 18:12 WIB
Selanjutnya

PLN Gandeng BMW, Tiap Pembelian Mobil EV dapat Fasilitas 'Home Charging' Terintegrasi

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara