Kota Solok, Klikpositif – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan penandatanganan kerjasama dengan Lapas Kelas II B Solok. Kerjasama itu terkait perekaman KTP elektronik untuk warga binaan yang ada di Lapas Kelas II B Laing.
Kesepakatan kerjasama itu ditandatangani langsung Kepala Disdukcapil, Ratnawati dan Kalapas Kelas II B Laing, Rio Mulyadi Sitorus, Rabu (17/1/2024). Penandatanganan kerjasama itu disaksikan langsung Wako Solok, H. Zul Elfian Umar.
Turut hadir, Asisten I Sekda Kota Solok, Nova Elfino, Staf Ahli Wako, Zulfadli, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Solok, Yance Gaffar, Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, Camat Lubuk Sikarah, dan Sekcam Tanjung Harapan.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar mengapresiasi kerjasama antara Disdukcapil dan Lapas Kelas II B Solok. Kerjasama itu juga untuk mendukung Bawaslu dan KPU Kota Solok dalam memberikan kebebasan menyalurkan hak suara bagi warga binaan Lapas II B Solok dalam pemilu 2024.
“Pemilu ini merupakan pesta rakyat, dan seluruh masyarakat agar meramaikannya, tidak terkecuali warga binaan lapas. Semoga kegiatan ini berjalan baik dan lancar sampai akhir nanti,” harap wako.
Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas II B Solok, Rio Mulyadi Sitorus mengatakan, pihaknya berusaha menjalankan amanat UU. Dimana hak pilih setiap warga negara dijamin, karena satu suara sangat berarti.
Adapun syarat memilih harus mempunyai KTP Elektronik. Jadi pihak Lapas berusaha memberikan yang terbaik untuk memilih dan ikut serta dalam pemilu bagi warga binaan lapas.
“Intinya di Lapas hanya menghilangkan hak kebebasan saja. Namun hak lainnya tetap kami penuhi, termasuk salah satunya menyalurkan hak suaranya. Kami telah bekerjasama dengan disdukcapil Kota Solok. Untuk itu kami ucapkan terimakasih,” ujarnya.