Sabtu, 07 Nov 2026 - 13:16 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

DPRD Tetapkan Beberapa Rekomendasi Terkait Pengelolaan Aset Daerah

Fitria Marlina
Kamis, 14 Des 2023 | 20:58 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat resmi tetapkan rekomendasi sehubungan kerja sama pengelolaan aset pemerintah daerah (Novotel) dengan PT Grahamas Citra Wisata. Hal itu ditetapkan pada rapat paripurna, Kamis, 14 Desember 2023.

DPRD memberikan 11 rekomendasi untuk pengelolaan aset daerah, diantaranya Novotel/ Tripletree. Salah satu rekomendasinya meminta Pemprov mengambil alihΒ  pengelolaan hotel yang sekarang masih dikelola oleh PT. Grahamas Citra Wisata.

Ketua Pansus Pembahasan PT. Grahamas Citra Wisata, Ali Tanjung mengatakan, pengelolaan mesti diambil alih oleh Pemprov dengan alasan dan dasar hukum yaitunya pertama merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1660 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 35 ayat 1. Dimana dalam aturan ini dinyatakan bahwa, hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan milik sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Pasal 40 Poin a disebut, HGB hapus karena jangka waktu berakhir.

β€œSehubungan dengan ini, HGB Nomor 8 Tahun 1991 (Novotel) telah berakhir pada 15 Juli 2021, dan HGB Nomor 8 Tahun 1993 juga berakhir 30 Juni 2023,” ujar Ali Tanjung.

Baca Juga

DPRD Sumbar Temukan 22 Aset Bermasalah Senilai Rp79 Miliar, Dua BUMD Belum Tuntas Dilikuidasi

Sabtu, 7 Nov 2026 | 13:00 WIB

Peserta Bimtek Apresiasi Perhatian Muhidi, Berharap UMKM Bungus Semakin Maju

Jumat, 6 Nov 2026 | 10:30 WIB

Selanjutnya dikatakan, dalam perjalanan pengelolaan aset oleh PT. Grahamas Citra Wisata terjadi pelanggaran perjanjian kerja sama Nomor 12.090/L/1990 tertanggal 27 Agustus 1990 yang berbunyi, pengelolaan hotel sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dipegang pihak kedua.

Sementara, terang dia, sejak awal operasional PT Grahamas Citra Wisata telah beberapa kali melakukan kerja sama pengelolaan dengan pihak ketiga tanpa adanya persetujuan dari Pemprov. Diantaranya pernah dikelola oleh manajemen hotel dengan merk The Hills, kemudian Novotel, dan sekarang TripleTree.

Tags: Dprd Sumbar

Berita Lainnya

DPRD Sumbar Temukan 22 Aset Bermasalah Senilai Rp79 Miliar, Dua BUMD Belum Tuntas Dilikuidasi

Sabtu, 7 Nov 2026 | 13:00 WIB

Peserta Bimtek Apresiasi Perhatian Muhidi, Berharap UMKM Bungus Semakin Maju

Jumat, 6 Nov 2026 | 10:30 WIB

Dorong Produk Lokal Naik Kelas, Anggota DPRD Sumbar Irwan Zuldani Berikan Bimtek Merek IKM Disperindag

Kamis, 5 Nov 2026 | 09:59 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Ajak Pelajar Hormati Guru dan Perkuat Literasi

Rabu, 4 Nov 2026 | 10:00 WIB
Selanjutnya

RS Unand Gelar Khitanan Massal bagi Warga Pauh, Diikuti Ratusan Peserta

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Β© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara