Rabu, 09 Sep 2026 - 17:14 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Genjot PAD, Mahyeldi Instruksikan ASN Segera Bayar Pajak

Fitria Marlina
Kamis, 19 Okt 2023 | 16:38 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, KLIKPOSITIF – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menginstruksikan seluruh ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dan keluarga masing-masing, agar segera membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan memutasikan kendaraan non-BA ke wilayah Pemprov Sumbar. Gubernur menegaskan, instruksi ini dikeluarkan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita ingin agar instruksi ini dapat dilaksanakan oleh seluruh ASN di lingkup Pemprov Sumbar tanpa terkecuali. Itu artinya, dalam hal kewajiban membayar pajak, Pemerintah tidak hanya mengajak masyarakat, tapi juga turut melaksanakan,” ucap Gubernur menegaskan.

Instruksi itu disampaikan Gubernur Mahyeldi lewat Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Nomor 073/883/SE-GSB/BAPENDA/X/2023 tertanggal 9 Oktober 2023, sehingga PAD Sumatera Barat yang bersumber dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) meningkat lebih maksimal.

“Untuk meningkatkan potensi penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor, sudah diberlakukan Keputusan Gubernur Nomor 903-663-2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Sanksi Administrasi, hingga tanggal 23 Desember 2023,” tulis Gubernur Mahyeldi dalam edaran tersebut.

Baca Juga

Hangat dan Penuh Kebersamaan, Harneli Mahyeldi Rayakan Hari Jadi Sumbar Bersama Penghuni Panti Jompo

Rabu, 9 Sep 2026 | 13:42 WIB

Pemprov Sumbar Serius Tertibkan Data dan Tunggakan Pajak Kendaraan

Selasa, 8 Sep 2026 | 19:34 WIB

Keputusan Gubernur tersebut, dirangkum dalam Program Lima Untung, yang telah diberlakukan hingga 23 September 2023 yang lalu, dan kemudian diperpanjang periode berlakunya oleh Gubernur hingga 23 Desember 2024 mendatang. Program Lima Untung sendiri secara terperinci memberikan keringanan berupa, Pertama, Pembebasan Pokok Pajak kendaraan yang Terlambat Daftar Ulang.

Kedua, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk Kendaraan dari Luar Provinsi (BBNKB II Non-BA). Ketiga, Pembebasan Denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor. Keempat, Pembebasan Denda keterlambatan bayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kelima, Pembebasan Denda Tahun Lalu SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja.

“Lima keuntungan ini harus segera dimanfaatkan oleh ASN dan keluarga ASN. Sebab, ini juga merupakan wujud nyata kontribusi ASN Pemprov Sumbar selaku wajib pajak kendaraan bermotor, untuk pembangunan Sumatera Barat,” ucap Gubernur lagi.

Tags: AsnMahyeldiPajakPemprov Sumbar

Berita Lainnya

Hangat dan Penuh Kebersamaan, Harneli Mahyeldi Rayakan Hari Jadi Sumbar Bersama Penghuni Panti Jompo

Rabu, 9 Sep 2026 | 13:42 WIB

Pemprov Sumbar Serius Tertibkan Data dan Tunggakan Pajak Kendaraan

Selasa, 8 Sep 2026 | 19:34 WIB

Gubernur Mahyeldi Perintahkan SPPG Palupuh Agam Ditutup Sementara

Jumat, 4 Sep 2026 | 08:00 WIB

Maulid Nabi, Bupati Solok Ajak ASN Teladani Rasulullah

Senin, 31 Agu 2026 | 18:19 WIB
Selanjutnya

La Rochella Universite Prancis Tertarik Kerjasama dengan UNP di Bidang Teknik Sipil

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara