KLIKPOSITIF – Anggota DPRD Sumbar, Hardinalis Kobal mengatakan, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak wajib dilakukan sebelum terjadi. Salah satu langkah yang perlu dilakukan yakni dengan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Sosialisasi dilakukan kepada pihak yang bersentuhan langsung dengan ini, yakni Guru-guru Paud, Guru-guru TK dan Walimurid atau orang tua anak. Artinya kita perlu perkuat Perda ini dengan langsung ke sasaran yang dituju, yakni Ibu dan Anak,” katanya saat dihubungi di Padang, 17 Juli 2023.
Ia mengatakan, untuk sosialisasi ini, ia melakukan di nagari-nagari yang ada di Kecamatan Sungai Lasi dan Kecamatan Kubung di Kabupaten Solok.
“Mereka perlu tahu Perda ini bahwa sudah ada lo Perda yang melindungi mereka jika menemukan permasalahan dengan ini, sehingga mengkomunikasikan ini sangat penting kepada mereka agar diingat-ingat terus. Kita tahu, sosialisasi ini tentunya tak bisa sekali jalan, namun harus dilakukan terus menerus agar mereka bisa ingat,” jelasnya.
Diakui lelaki yang akrab di sapa Kobal ini, dalam sosialisasi yang dilakukan, antusias masyarakat terhadap Perda ini sangat tinggi. “Dan rasa ingin tahu mereka juga sangat bagus soal Perda ini, sehingga mereka tahu mana yang menjadi hak mereka selama ini sebagai perempuan dan anak,” terangnya.
Diakui Hardinalis Kobal, untuk saat ini kasus kekerasan belum ada yang terjadi di daerah tersebut. “Namun kita berharap juga tidak pernah terjadi, maka langkah pencegahan perlu kita lakukan agar terhindar dari hal tersebut,” jelasnya.