Sabtu, 26 Sep 2026 - 08:59 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Kabar Baik Bagi Pekerja Informal di Bukittinggi, Bisa Ikut BPJS Ketenagakerjaan BPU Agar Terlindungi

Muhammad Haikal
Senin, 17 Jul 2023 | 10:36 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

BUKITINGGI, KLIKPOSITIF — Ada kabar gembira bagi pekerja bukan penerima upah. Pasalnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia termasuk Pekerja Bukan Penerima Upah (Peserta Informal).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Iddial mengatakan, contoh Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) misalnya Petani, nelayan, Tukang ojek, Atlit, Tukang Jamu, Pedagang Kaki Lima dll, dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja bekerja dengan lebih tenang dan nyaman untuk meraih kesejahteraan.

Baca Juga

Maknai Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Pasaman Hadirkan Pelayanan yang Lebih Hangat dan Penuh Apresiasi bagi Peserta

Jumat, 4 Sep 2026 | 15:20 WIB
Isendra saat mengisi formulir pengaduan di
UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar

Pria asal Pessel Ngadu ke Disnakertrans Sumbar Perjuangkan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Istrinya Tak Kunjung Diproses

Jumat, 1 Mei 2026 | 12:38 WIB

“Adapun Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang melindungi pekerja BPU tersebut mulai dari berangkat bekerja, saat bekerja dan saat perjalanan kembali lagi ke rumah,” katanya, Senin (17/7/2023).

Iddial menambahkan, dengan manfaat perlindungan peserta akan mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan ditanggung sampai sembuh tanpa batasan (plafon) biaya dan jumlah hari perawatan bahkan ada fasilitas tenaga medis datang ke rumah pada kasus tertentu (manfaat home care) oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Bahkan jika mengalami meninggal dunia, akan mendapatkan santunan termasuk manfaat beasiswa untuk 2 orang anak sampai kuliah dengan biaya maksimal Rp 174 juta,” ujarnya.

Selanjutnya perlindungan Jaminan Kematian (JKM) yaitu membantu ahli waris pekerja BPU dalam menghadapi musibah kematian melalui santunan uang tunai dan beasiswa dan terkahir adalah program Jaminan hari Tua (JHT) yaitu program untuk kepastian kesejahteraan dihari tua paska berhenti bekerja, cacat total tetap atau meninggal dunia.

Adapun Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang melindungi pekerja BPU tersebut mulai dari berangkat bekerja, saat bekerja dan saat perjalanan kembali lagi ke rumah.

Dengan manfaat perlindungan peserta akan mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan ditanggung sampai sembuh tanpa batasan (plafon) biaya dan jumlah hari perawatan bahkan ada fasilitas tenaga medis datang ke rumah pada kasus tertentu (manfaat home care) oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan jika mengalami meninggal dunia, akan mendapatkan santunan termasuk manfaat beasiswa untuk 2 orang anak sampai kuliah dengan biaya maksimal 174 juta.

“Selanjutnya perlindungan Jaminan Kematian (JKM) yaitu membantu ahli waris pekerja BPU dalam menghadapi musibah kematian melalui santunan uang tunai dan beasiswa dan terkahir adalah program Jaminan hari Tua (JHT) yaitu program untuk kepastian kesejahteraan dihari tua paska berhenti bekerja, cacat total tetap atau meninggal dunia,” kata dia.

Tags: Bpjs Ketenagakerjaan

Berita Lainnya

Maknai Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Pasaman Hadirkan Pelayanan yang Lebih Hangat dan Penuh Apresiasi bagi Peserta

Jumat, 4 Sep 2026 | 15:20 WIB
Isendra saat mengisi formulir pengaduan di
UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar

Pria asal Pessel Ngadu ke Disnakertrans Sumbar Perjuangkan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Istrinya Tak Kunjung Diproses

Jumat, 1 Mei 2026 | 12:38 WIB

Setelah UHC, Pemko Solok Fokus Perluas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Selasa, 3 Mar 2026 | 21:33 WIB
Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra meluncurkan program perlindungan sosial bagi pekerja rentan.(Ist)

BPJS Ketenagakerjaan Gratis, Ikhtiar Pemerintah Kota Solok Lindungi Pekerja Rentan

Selasa, 16 Des 2025 | 22:21 WIB
Selanjutnya

Kanwil Kemenkumham Sumbar Raih Penghargaan Pengelolaan Barang Milik Negara Terbaik Semester I 2023

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara