AGAM,KLIKPOSITIF – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam merekonstruksi penangkapan terhadap WNA Tiongkok pada Selasa 13 Juni 2023.
Seperti diketahui, WNA tersebut adalah LSH dan ditangkap lewat operasi mandiri di Kapal MV Flying Fish, Perairan Air Bangis, Pasbar, pada Mei lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Agam, Adityo Agung Nugroho mengatakan, rekonstruksi ini pun dilaksanakan untuk memperkuat bukti lapangan terkait dengan aktivitas WNA Tiongkok itu.
“Kita rekonstruksi kasus ini demi memperkuat bukti lapangan terhadap WNA yang diduga bekerja di atas kapal tersebut,” ungkap Adityo, Rabu 14 Juni 2023.
Tersangka dihadirkan langsung dalam rekonstruksi tersebut bersama saksi dan juga hadir unsur kejaksaan.
“Dalam prosesnya tersangka langsung mempraktekkan satu persatu kegiatan yang dilakukannya selama bekerja di Kapal MV Flying Fish,” jelasnya.
Menurut Kepala Kanim Agam, dalam rekonstruksi tersebut, tersangka kooperatif.
“Ini dalam rangka penyidikan, untuk melengkapi berkas yang akan diajukan ke jaksa penuntut umum,” jelas Adityo.
Tersangka LSH terancam dikenakan Pasal 122 huruf A dan pasal 123 huruf B UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
(*)