BUKITTINGGI,KLIKPOSITIF – Wali Kota Bukittinggi Erman Safar tengah melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua DPC Gerindra itu menggugat soal pasal tentang batasan usia capres dan cawapres yang minimal 40 tahun.
Ketentuan yang dimaksud Erman Safar adalah Pasal 169 huruf q UU 7/2017, yang berisi batasan usia capres/cawapres minimal 40 tahun.
“Tanggal 5 Mei lalu saya melakukan uji materi ke MK, khususnya soal batasan usia capres dan cawapres,” sebutnya, Minggu 14 Mei 2023.
Dia mengatakan aturan ini tidak berpihak terutama kepada kalangan yang belum mencapai batas usia tersebut.
“Manfaatnya akan membuka peluang bagi pemuda, baik 2024 atau 2029 nanti untuk memimpin Indonesia,” ungkapnya.
Menurut dia, saat ini jumlah pemilih yang berusia muda atau milenial, sudah separuh dari total pemilih secara keseluruhan.
“Dengan jumlah pemilih milenial yang besar, alangkah baiknya para pemuda atau milenial ini tak hanya memilih, tapi juga berhak dipilih,” ujar Erman Safar.
Erman Safar sendiri saat ini diketahui berusia 37 tahun dan menjadi Wali Kota Bukittinggi sejak usia 34 tahun.
(*)