PADANG, KLIKPOSITIF – Jasa Raharja Sumatera Barat menjamin biaya perawatan korban kecelakaan tabrakan antara sepeda motor dengan Bus Dagang Pesisir Trayek Lubuk Basung – Padang yang terjadi pada Senin (8/5) sekitar pukul 20.00.
Kecelakaan terjadi persis di depan gerbang sekolah SMK Plus Berbasis Pesantren BNM Tanjung Mutiara. Kondisi jalan saat kejadian tersebut basah seusai hujan badai dan jalanan gelap karena padamnya aliran listrik.
Akibat kecelakaan tersebut, tiga orang santriwati yang berboncengan menggunakan sepeda motor luka berat dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit.
Raihan Farani Kepala PT Jasa Raharja pada Rabu (10/5) menyampaikan, pihaknya sudah menjamin ketiga korban dengan atas nama Azqya Nabila di rumah sakit Yos Sudarso, Agni Yuliva Indri dan Nadila Hafifah di RSUP M Djamil.
“Ketiga korban mengalami luka berat hingga perlu dilakukan tindakan operasi,” katanya.
“Dengan jaminan yang sudah kami berikan langsung ke rumah sakit, korban atau keluarga korban tidak perlu melakukan pembayaran lagi ke rumah sakit hingga maksimal jaminan yang kami berikan. Nanti rumah sakit yang akan langsung menagihkannya ke kami,” tambah Raihan
Lebih jelas lagi Raihan mengatakan saat mendapatkan laporan kecelakaan tersebut pihaknya langsung melakukan pendataan korban dan berkoordinasi dengan Kepolisian dan Rumah Sakit untuk memberikan surat jaminan / guarantee letter agar korban dapat dengan segera mendapatkan perawatan di rumah sakit untuk mengurangi tingkat fatalitas.
“Korban terjamin dalam program perlindungan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai dengan PMK No. 16 tahun 2017. Santunan bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka yaitu berupa biaya rawatan maksimal Rp 20 juta dengan manfaat tambahan berupa P3K sebesar Rp 1 juta dan biaya ambulans sebesar Rp 500 ribu,” jelas Raihan.
Raihan menghimbau kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor untuk lebih berhati-hati lagi saat berkendara, terutama saat ini dengan kondisi cuaca yang cukup ekstrim. Utamakan selalu keselamatan dari pada kecepatan.