Klikpositif – Pemerintah Kabupaten Solok menargetkan peningkatan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam hal pelayanan terhadap masyarakat. Standar Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi salah satu kunci dalam mengoptimalkan pelayanan.
Kepala Dinas Kominfo Kota Solok, Teta Midra mengatakan, nilai SPBE atau e-government Kabupaten Solok terus meningkat. pada tahun 2021, nilai SPBE Kabupaten Solok berada di angka 2,82, kemudian naik menjadi 3,12 pada tahun 2022.
“Berdasarkan SK Menpan RB Nomor 108 Tahun 2023 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi SPBE pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022, kita berada pada posisi 3,12, termasuk predikat baik,” kata Teta saat usai menghadiri forum SPBE Summit 2023, Senin (20/3/2023) di Jakarta.
Dari hasil itu, terangnya, menempatkan Kabupaten Solok pada peringkat 4 daerah dengan SPBE berpredikat baik di Sumatra Barat. Untuk tiga daerah lainnya dengan nilai tertinggi terdiri dari Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Limapuluh Kota, dan Tanah Datar.
Menurut Teta, sesuai RPJMD 2021 – 2026, Pemkab Solok menargetkan nilai SPBE daerah mencapai 3,5. Untuk mencapai target itu, daerah harus memenuhi 47 indikator, 8 Aspek dan 4 Domain yaitu Kebijakan, Tata Kelola, Manajemen dan Layanan SPBE.
Sejumlah langkah strategis telah disiapkan dalam menggenjot nilai SPBE Kabupaten Solok. Mulai dari optimalisasi SDM, sarana dan prasarana serta anggaran. Termasuk peningkatan arsitektur SPBE yang sejalan dengan arsitektur pusat, bisa eksisting dan dibagi pakaikan.
“Dengan SPBE yang baik, dapat mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,” terang Teta.
Dampak optimalisasi SPBE bisa dirasakan lansung oleh masyarakat. Pelayanan publik akan lebih mudah dan cepat. Kemudian sistim perizinan investasi juga semakin gampang sehingga terwujud visi Mambangkik Batang Tarandam menjadikan Kabupaten Solok terbaik di Sumatera Barat.






