PESSEL, KLIKPOSITIF- Bawaslu Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan), Sumatera Barat gelar rapat evaluasi pengawasan terkait penetapan peserta Pemilu dan penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) setempat.
Selai diikuti Panwaslu kecamatan, juga dihadiri anggota KPU Pessel, Kesb angpol hingga unsur TNI-Polri.ย
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Bawaslu Pessel, Nurmaidi menyampaikan, penetapan jumlah kursi dan Dapil penanda telah selesainya pengawasan pada tahapan penetapan jumlah kursi dan Dapil.ย
โPenetapan Dapil dan jumlah kursi secara tahapan telah berakhir dan menghasilkan produk dari kewenangan teknis yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Pessel. Pengawasan pada tahapan ini jelas merupakan kewajiban sebagai pengawas Pemilu,โ ungkap Nurmaidi beberapa waktu lalu.
Sementara, Kordinator Divisi SDMO D, Bawaslu Pessel, Yani Rahmasari menjelaskan, rapat evaluasi penga wasan penetapan peserta Pemilu dan Dapil merupakan sarana untuk menginformasikan.
Ia mengatakan, sarana untuk menginformasikan pelaksanaan pengawasan pendaftaran partai politik dan pengawasan penetapan Dapil DPRD Kabupaten Pesisir Selatan pada Pemilu mendatang.ย
โPengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD serta tahapan penetapan Dapil Pemilu tahun 2024 telah selesai dilaksanakan, sehingga hari ini perlu kita lakukan evaluasi,โ terangnya.ย
Kesempatan itu, Ketua KPU Pessel, Yon Baiki mengatakan, jumlah Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Pesisir Selatan pada 2024 mendatang tidak berubah dan tetap sama yaitu dengan jumlah lima Dapil, serta alokasi kursi sebanyak 45 kursi.ย
“Hal itu ditetapkan melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 6 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyโari,” ucapnya.ย
Lanjutnya, jumlah alokasi kursi DPRD Pessel tetap, karena jumlah penduduk belum memenuhi syarat untuk penambahan sebagaimana diatur Pasal 191 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang jumlah kursi dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota.






