Sabtu, 07 Nov 2026 - 10:21 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Satpol PP Bukittinggi Amankan Pasangan Diduga Mesum Dalam Mobil

Hatta Rizal
Sabtu, 4 Feb 2023 | 13:00 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF – Warga di Kelurahan Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Bukittinggi menggrebek pasangan diduga mesum dalam mobil.

Pasangan asal Agam yang digrebek ini adalah AA (24) dan perempuan dengan inisial UL (27).

Lurah Belakang Balok, M.Reza mengatakan pasangan ini digrebek sekitar pukul 18.30 WIB, Jum’at 3 Februari 2023 atau saat magrib.

Reza menjelaskan, mobil tersebut diketahui parkir di Jalan Batang Masang sejak pukul 16.00 WIB. Terlihat ada perempuan keluar masuk dari dalam mobil.

Hingga sore, mobil ini tak kunjung pergi sehingga warga menjadi curiga.

Akibatnya, warga kemudian mengintip dan menemukan keduanya sedang berduaan dalam mobil yang kondisinya gelap serta diduga berbuat mesum.

Warga yang emosi kemudian memaksa keduanya keluar dan nyaris diamuk massa.

“Kemudian keduanya dibawa ke kantor lurah sebelum akhirnya dijemput Satpol PP,” ujar Reza.

Sementara, Kasat Pol PP Bukittinggi Efriadi Sikumbang menjelaskan keduanya didakwa melanggar Perda No 03 Tahun 2015 Pasal 20 ayat 1 tentang zina.

Baca Juga

Pengerjaan Trotoar dan Drainase Jalan Soekarno Hatta Bukittinggi Ditargetkan Sesuai Waktu Kontrak

Jumat, 23 Okt 2026 | 19:09 WIB

Puluhan Tokoh Bukittinggi Berkunjung ke Aceh dan Jambi, Ini Harapan Wali Kota

Jumat, 16 Okt 2026 | 19:00 WIB

“Kita kenakan sanksi admistrasi berupa denda masing-masing Rp 1 juta. Selain itu kita juga panggil orang tua mereka agar keduanya dibina,” jelas Efriadi.

Menurut Kasat, keduanya mengaku hanya berciuman di dalam mobil.

“Dari orang tua mereka, disebutkan keduanya telah bertunangan,” kata Efriadi.

(*)

Tags: Pemko Bukittinggi

Berita Lainnya

Pengerjaan Trotoar dan Drainase Jalan Soekarno Hatta Bukittinggi Ditargetkan Sesuai Waktu Kontrak

Jumat, 23 Okt 2026 | 19:09 WIB

Puluhan Tokoh Bukittinggi Berkunjung ke Aceh dan Jambi, Ini Harapan Wali Kota

Jumat, 16 Okt 2026 | 19:00 WIB

Porprov Sumbar 2026 Berakhir, Bukittinggi Raih 223 Medali

Rabu, 14 Okt 2026 | 21:09 WIB

Hasil Sementara Porprov Sumbar 2026, Atlet Bukittinggi Raih 39 Medali Emas

Jumat, 9 Okt 2026 | 21:54 WIB
Selanjutnya

5 Fitur Terbaru WhatsApp GB Asli yang Jarang Diketahui

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara