Solok, Klikpositif – KPU RI menetapkan perubahan struktur daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Solok untuk pemilihan legislatif 2024. Dapil Kabupaten Solok yang awalnya hanya 4, kini dipecah menjadi 5 daerah. Sementara total kursi tetap 35.
Hal itu dibenarkan Komisioner KPU Kabupaten Solok bidang Teknis, Defil. Menurutnya, KPU Kabupaten Solok sudah menerima surat resmi dari KPU RI berupa Peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi.
Dalam lampiran surat keputusan itu, Dapil Solok 1 terdiri dari Gunung Talang dan Danau Kembar dengan 7 kursi. Dapil Solok 2 terdiri dari tiga kecamatan yakni X Koto Singkarak, X Koto Diateh dan Junjuang Sirieh dengan alokasi 6 kursi.
Kemudian, Dapil Solok 3 terdiri dari IX Koto Sungai Lasi dan Kubung dengan 6 kursi. Dapil Solok 4 terdiri dari Payung Sekaki, Lembang Jaya, Bukit Sundi dan Tigo Lurah dengan alokasi 7 kursi.
Kemudian, Dapil Solok 5 dengan Kecamatan Pantai Cermin, Lembah Gumanti, dan Hiliran Gumanti dengan alokasi 9 kursi.
Menurut Defil, sesuai amanat PKPU, sebelumnya KPU Kabupaten Solok mengajukan dua struktur daerah pemilihan. Struktur dapil lama dengan 4 daerah dan struktur dapil baru dengan 5 daerah.
“KPU RI memutuskan untuk memakai struktur dengan 5 dapil. Keptusan itu mempertimbangkan 7 prinsip penataan dapil dan alokasi kursi,” sebut Defil.