PADANG KLIKPOSITIF — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Koordinasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada).
Rapat tersebut digelar di Ballroom I Santika Premiere Hotel Padang, Senin (6/2/2023) pagi.
Kakanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto dalam sambutannya memulai, negara wajib memberikan kesejahteraan masyarakat, memberikan keadilan.
Negara hadir, lanjutnya, ditengah-tengah masyarakat dalam rangka menertibkan dunia, apapun yang dilakukan tentunya tertib diri terlebih dahulu.
“Hari ini kita membahas tentang tertib peraturan perundang undangan. Seluruh peraturan yang nantinya menjadi payung hukum peraturan daerah haruslah bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, dalam konstitusi juga disebutkan bahwa dalam menyelenggarakan tugas pemerintah tersebut Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya.
Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.
Pemberian otonomi yang seluas-seluasnya kepada daerah, dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan, yakni dengan makna bahwa seluas apa pun otonomi yang diberikan kepada Daerah, tanggung jawab akhir penyelenggaraan Pemerintahan Daerah akan tetap ada ditangan Pemerintah Pusat.
“Perda dan Perkada merupakan dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan daerah,” ujarnya.
Haris melanjutkan, Perda dan Perkada yang ditetapkan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
Di samping itu Perda dan Perkada sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan juga tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum,” tuturnya.
Masih kata Haris, wujud nyata dari reformasi adalah terbangunnya demokrasi, salah satu wujud nyata dari demokrasi adalah adanya otonomi daerah dan terjadinya koordinasi, ketika daerah mendapatkan amanah otonomi daerah, maka tugas kita selaku ASN yang harus melaksanakan undang-undang.
“Maka dari itu seluruh peraturan daerah saat ini menjadi tugas kita untuk mengadakan dan menjalankan sesuai dengan peraturan perundang undangan tersebut,” kata dia.
Ia mengharapkan, semoga Rakor ini dapat menjadi kegiatan evaluasi bagi kinerja pelaksanaan harmonisasi di daerah, sehingga kinerja harmonisasi Ranperda dan Raperkada di daerah dapat terus kita tingkatkan dalam rangka mendukung terwujudnya Perda dan Perkada yang efektif, efisien aspiratif dan berkonstribusi positif untuk kesejahteraan masyarakat di daerah.
Semoga kedepannya akan terjalin hubungan kerja dan sinergi yang lebih baik lagi antara Kanwil Kemenkumham Sumbar, Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumbar, dalam rangka menghasilkan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.
“Serta asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah dengan mengoptimalkan segala potensi daerah,” tuturnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumbar Ruliana Pendah Harsiwi selaku ketua pelaksana menyampaikan, tujuan dari kegiatan ini yaitu meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta terhadap proses dan substansi pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Kemudian, menyamakan persepsi terhadap proses pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi E-Perda Rancak sebagai aplikasi pendukung kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
“Dan merumuskan rencana tindak lanjut dalam bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Kanwil Kemenkumham Sumbar dalam pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda dan Raperkada,” pungkasnya.






