Rabu, 09 Sep 2026 - 08:50 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Soal Dugaan Cemaran Limbah PT Kemilau di Pessel, Anggota DPRD Sumbar Desak Pemda Usut Tuntas

Kiki Julnasri
Rabu, 1 Feb 2023 | 13:49 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

PESSEL, KLIKPOSITIF- Anggota DPRD Sumatera Barat asal Pessel (Pesisir Selatan), Bakri Bakar desak pemerintah daerah (Pemda) usut tuntas soal dugaan pencemaran lingkungan PT Kemilau Permata Sawit (KPS) di Tapan.

Bakri Bakar mengatakan, karena pencemaran lingkungan, tidak hanya soal keselamatan masyarakat, namun juga soal ekosistem dalam kelangsungan lingkungan hidup.

“Harus diusut lah, harus diikuti sesuai dengan aturan yang ada. Untuk menyelamatkan semua. Bukan hanya masyarakat kita selamatkan, ekosistem yang ada juga kita selamatkan,” ungkapnya. 

Ia menjelaskan, dalam penyelesaian persoalan pencemaran lingkungan, pemerintah wajib mengambil langkah tegas. Sebab, negara sudah memiliki aturan yang jelas untuk melakukannya. 

“Kalau tidak untuk apa gunanya ada undang-undang. Kalau tidak dilaksanakan. Petugas ada, semua sudah ada. Masa gak bisa. Kenapa orang lain bisa,” terangnya. 

Ia menyebut, dalam pengelolaan limbah perusahaan wajib bisa menjamin pengelolaannya sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku. 

“Untuk tindak lanjut limbah itu, mereka tidak boleh buang ke laut, membuang ke batang sungai atau tempat yang tidak boleh secara undang-undang. Diolah saja limbah itu, secara teknis,” jelasnya. 

“Melalui kasus Kemilau, juga terwakili kasus yang lain-lain. Ada yang di Air Uba, di Panambang. Kan mereka punya, batang sungai semuanya, kalau Air Uba itu batang laut,” ujarnya. 

Ia mengingatkan, pemerintah daerah harus punya nyali dalam mengusut kasus tersebut. 

Sebab menurutnya, persoalan lingkungan bukan hanya sekedar harus, namun sudah menjadi suatu kewajiban bagi pemerintah sesuai amanat perundang-undangan.

“Bukan harus saja, saya rasa ini sudah wajib. Karena kan ini undang-undang, tidak ada sunnahnya lagi,” ujarnya. 

Sementara itu, Kadis Perkimtan-LH Pessel, Mukhridal saat dikonfirmasi melalui jejaring Whatsapp belum bisa menjawab. 

Ia meminta konfirmasi dengan KLIKPOSITIF secara tatap muka dan langsung. 

“Sebaiknya ada pertemuan lah kito, sehingga informasinya lebih lancar daripada melalui HP,” terang membalas chat Whatsapp dengan bahasa daerah setempat.

Walhi Sumbar: Pemerintah Wajib Pastikan Ada Pemulihan dari Perusahaan

Direktur Walhi Sumbar, Wengki Purwanto mengatakan, kewajiban pemerintah dalam memastikan tanggung jawab pemulihan fungsi lingkungan hidup berdasarkan amanat undang-undang.

Ia menyebut, amanat undang-undang sebagai asas dan menjadi tanggung jawab negara dalam melaksanakannya. 

“Tanggung jawab negara. Ini termasuk di dalamnya pemerintah provinsi dan kabupaten dan seterusnya, “ungkap Wengki Purwanto pada KLIKPOSITIF. 

Ia menjelaskan, pemerintah daerah  harus bisa memahami secara menyeluruh tentang lingkungan hidup baik dan sehat, itu. 

Ia mengatakan, lingkungan hidup baik dan sehat adalah merupakan hak asasi manusia, dan menjadi kewajiban pemerintah dan siapapun untuk melindungi dan memenuhi hak asasi manusia, itu. 

“Artinya, pelanggaran terhadap hak lingkungan hidup baik dan sehat itu, maka menjadi pelanggaran serius. Tidak hanya menjadi pelanggaran hukum, namun juga menjadi pelanggaran hak asasi manusia atau pelanggaran HAM,” terangnya. 

Ia berharap, persoalan pencemaran lingkungan hidup tersebut harus mesti menjadi hal penting bagi pemerintah daerah dalam menjaga kelangsungan fungsi lingkungan hidup di daerah. 

Ia mengatakan, jangan pemerintah daerah hanya berhenti sampai pada sanksi administrasi saja, namun juga menagih tanggung jawab dari pencemar terhadap pemulihannya. 

“Jangan ini menjadi preseden buruk dan tidak ada efek jeranya. Jangan sampai terjadi ikunitas, kejahatan itu ada, tapi tidak ada hukuman. Ini tidak adil. Ini bisa memicu hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujarnya.

Warga Pessel Tuntut Pemulihan Fungsi Lingkungan 

Sebelumnya, warga di Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan) menuntut adanya pemulihan fungsi lingkungan di Nagari Kubu Tapan segera dilakukan. 

Baca Juga

Fraksi PDI Perjuangan-PKB Sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda Perubahan APBD Sumbar 2026

Rabu, 9 Sep 2026 | 07:38 WIB

Fraksi Golkar Dorong Beasiswa dan BOSDA Diperkuat dalam Revisi Perda Pendidikan Sumbar

Senin, 7 Sep 2026 | 18:21 WIB

Pemulihan fungsi dilakukan karena adanya temuan sejumlah parameter tidak sesuai baku mutu atau melampaui standar baku mutu.

Parameter melampaui baku mutu ditemukan di belakang pabrik PT Kemilau Permata Sawit (KPS) yang diduga dari hasil pengelolaan limbah sawit. 

Hasil tersebut dinyatakan berdasarkan hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Sumbar dari verifikasi lapangan 12 November 2022.

Humas PT Kemilau Permata Sawit, Agus Taufik menyebut bahwa saat ini pihak perusahaan terus berupaya menyiapkan peralatan pendukung agar limbah bisa segera dialirkan ke Sungai Batang Kasai.

“Kami berupaya maksimal agar limbah bisa segera dialirkan ke Sungai Batang Kasai,” ungkapnya.

Sementara terkait ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya terdampak pembuangan limbah, hingga saat itu tahapannya masih berproses, tambahnya ketika dikonfirmasi.

Tags: Berita PesselDprd SumbarPencemaran

Berita Lainnya

Fraksi PDI Perjuangan-PKB Sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda Perubahan APBD Sumbar 2026

Rabu, 9 Sep 2026 | 07:38 WIB

Fraksi Golkar Dorong Beasiswa dan BOSDA Diperkuat dalam Revisi Perda Pendidikan Sumbar

Senin, 7 Sep 2026 | 18:21 WIB

Defisit Rp176 Miliar, DPRD Sumbar Minta Gubernur Jelaskan Ranperda Perubahan APBD 2026

Senin, 7 Sep 2026 | 15:56 WIB

Temui Direksi SIG, Wakil Ketua DPRD Sumbar Dorong Optimalisasi PAP dan Sumbangan Pihak Ketiga

Sabtu, 5 Sep 2026 | 12:38 WIB
Selanjutnya
Aktor sekaligus penyanyi asal Thailand, Bright Vachirawit (Insert Live)

Ketika Artis Thailand Ditantang Main Lato lato

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara