Rabu, 09 Sep 2026 - 15:17 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Dugaan Cemaran Limbah Pabrik PT Kemilau di Pessel, Walhi Sumbar: Pemerintah Wajib Pastikan Ada Pemulihan dari Perusahaan

Kiki Julnasri
Selasa, 31 Jan 2023 | 09:55 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

PESSEL, KLIKPOSITIF- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat mengatakan, pemerintah wajib memastikan adanya tanggung jawab pemulihan fungsi lingkungan hidup dari pencemar.

Direktur Walhi Sumbar, Wengki Purwanto mengatakan, kewajiban pemerintah dalam memastikan tanggung jawab pemulihan fungsi lingkungan hidup berdasarkan amanat undang-undang.

Ia menyebut, amanat undang-undang sebagai asas dan menjadi tanggung jawab negara dalam melaksanakannya. 

“Tanggung jawab negara. Ini termasuk di dalamnya pemerintah provinsi dan kabupaten/seterusnya, “ungkap Wengki Purwanto pada KLIKPOSITIF. 

Sebelumnya, warga di Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan) menuntut adanya pemulihan fungsi lingkungan di Nagari Kubu Tapan segera dilakukan. 

Pemulihan fungsi dilakukan karena adanya temuan sejumlah parameter tidak sesuai baku mutu atau melampaui standar baku mutu.

Parameter melampaui baku mutu ditemukan di belakang pabrik PT Kemilau Permata Sawit (KPS) yang diduga dari hasil pengelolaan limbah sawit. 

Hasil tersebut dinyatakan berdasarkan hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Sumbar dari verifikasi lapangan 12 November 2022.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah harus bisa memahami secara menyeluruh tentang lingkungan hidup baik dan sehat, itu. 

Ia mengatakan, lingkungan hidup baik dan sehat adalah merupakan hak asasi manusia, dan menjadi kewajiban pemerintah dan siapapun untuk melindungi dan memenuhi hak asasi manusia, itu. 

“Artinya, pelanggaran terhadap hak lingkungan hidup baik dan sehat itu, maka menjadi pelanggaran serius. Tidak hanya menjadi pelanggaran hukum, namun juga menjadi pelanggaran hak asasi manusia atau pelanggaran HAM,” terangnya. 

Ia berharap, persoalan pencemaran lingkungan hidup tersebut harus mesti menjadi hal penting bagi pemerintah daerah dalam menjaga kelangsungan fungsi lingkungan hidup di daerah. 

Ia mengatakan, jangan pemerintah daerah hanya berhenti sampai pada sanksi administrasi saja, namun juga menagih tanggung jawab dari pencemar terhadap pemulihannya. 

“Jangan ini menjadi preseden buruk dan tidak ada efek jeranya. Jangan sampai terjadi ikunitas, kejahatan itu ada, tapi tidak ada hukuman. Ini tidak adil. Ini bisa memicu hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujarnya.

Kewenangan Kabupaten

Terpisah, Kepala Bidang P2KPHL DLH Sumbar, Teguh Ariefianto mengatakan, terkait tuntutan warga itu sebelumnya sudah diberikan sanksi administrasi Pemkab Pessel. 

Selain itu, pihak perusahaan juga sudah melakukan perbaikan kinerja IPAL pabrik, dan hasil uji labor sudah memenuhi baku mutu. 

“Itu hasil uji labor November dan Desember (2022),” terangnya. 

Namun, saat ditanya terkait adanya pencemaran fungsi lingkungan sebelumnya dilakukan perbaikan. 

Sebelumnya, Humas PT Kemilau Permata Sawit, Agus Taufik menyebut, saat ini pihak perusahaan terus berupaya menyiapkan peralatan pendukung agar limbah bisa segera dialirkan ke Sungai Batang Kasai.

Baca Juga

Lokasi PETI yang menimbulkan korban jiwa di Sijunjung, Kamis (14/5/2026).

WALHI: Aktivitas PETI Galugua Limapuluh Kota Diduga Gunakan 32 Ekskavator, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Jumat, 17 Jul 2026 | 08:41 WIB

Dorong Sektor Industri Makin Produktif, PLN Sukses Nyalakan Daya 555.000 VA PT Incasi Raya Sodetan POM

Sabtu, 4 Jul 2026 | 08:49 WIB

“Kami berupaya maksimal agar limbah bisa segera dialirkan ke Sungai Batang Kasai,” ungkapnya.

Sementara terkait ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya terdampak pembuangan limbah, hingga saat itu tahapannya masih berproses, tambahnya ketika dikonfirmasi.

 

Tags: Pesisir SelatanWalhi Sumbar

Berita Lainnya

Lokasi PETI yang menimbulkan korban jiwa di Sijunjung, Kamis (14/5/2026).

WALHI: Aktivitas PETI Galugua Limapuluh Kota Diduga Gunakan 32 Ekskavator, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Jumat, 17 Jul 2026 | 08:41 WIB

Dorong Sektor Industri Makin Produktif, PLN Sukses Nyalakan Daya 555.000 VA PT Incasi Raya Sodetan POM

Sabtu, 4 Jul 2026 | 08:49 WIB

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Pesisir Selatan, Ringankan Beban Masyarakat

Jumat, 19 Jun 2026 | 15:37 WIB
Bank Nagari

Dorong Digitalisasi Keuangan, Pemkab Pessel Gandeng Bank Nagari

Senin, 4 Mei 2026 | 00:47 WIB
Selanjutnya

Ini Manfaat Bawang Putih untuk Infeksi Saluran Kemih

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara