Rabu, 09 Sep 2026 - 08:50 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Sebar Foto Porno Selingkuhan di Medsos, Oknum PNS Ditangkap Polisi di Pessel

Kiki Julnasri
Sabtu, 3 Des 2022 | 19:31 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

PESSEL, KLIKPOSITIF — Jajaran Polsek Lengayang, Pesisir Selatan menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas dugaan penyebaran foto berbau pornografi di media sosial.

Foto yang disebar tersebut merupakan teman perempuan atau selingkuhan dari pelaku.

Oknum PNS berinisial ZM (37) tersebut ditangkap pada Kamis 1 Desember 2022 lalu, usai dilaporkan selingkuhannya yang berinisial S (24).

Kepala Polsek Lengayang Iptu Gusmanto mengungkapkan, S melaporkan ZM karena dugaan penyebaran foto berbau pornografi S di media sosial.

“Peristiwa itu terjadi pada Minggu 28 Agustus di Pasar Baru, Nagari Lakitan Utara. Korban melapor ke Unit Reskrim Polsek Lengayang pada tanggal 18 Oktober 2022,” katanya.

Penangkapan ZM sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan, ZM tega menyebarkan foto berbau pornografi, agar pelapor tidak mengganggu keutuhan keluarganya, karena mereka memiliki hubungan.

Baca Juga

Dorong Sektor Industri Makin Produktif, PLN Sukses Nyalakan Daya 555.000 VA PT Incasi Raya Sodetan POM

Sabtu, 4 Jul 2026 | 08:49 WIB

Pengusaha Dapur MBG di Pessel Laporkan Rekan Bisnis ke Polisi, Klaim Rugi Rp1 Miliar

Selasa, 23 Jun 2026 | 12:29 WIB

Terduga pelaku juga menyebarkan foto pelapor kepada orang lain yakni teman-teman pelapor melalui aplikasi media sosial.

“(Alasannya) agar pelapor tidak mengganggu keutuhan keluarganya dengan mengabarkan mereka ada hubungan sebelumnya,” terangnya.

Ia mengatakan, akibat perbuatan tersebut ZM terduga melanggar Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,Β 

Kemudian, jo Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Ia mengingat, agar masyarakat bijak dalam memanfaatkan media sosial, dan menjaga ada hal-hal yang tidak patut untuk disebarkan.

β€œBila ada yang merasa merugikan melaporkan akan ada konsekuensi hukum sesuai UU ITE yang berlaku saat sekarang ini, jarimu bisa memenjarakan mu,” tuturnya.

Tags: Pesisir SelatanPesselUu Ite

Berita Lainnya

Dorong Sektor Industri Makin Produktif, PLN Sukses Nyalakan Daya 555.000 VA PT Incasi Raya Sodetan POM

Sabtu, 4 Jul 2026 | 08:49 WIB

Pengusaha Dapur MBG di Pessel Laporkan Rekan Bisnis ke Polisi, Klaim Rugi Rp1 Miliar

Selasa, 23 Jun 2026 | 12:29 WIB

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Pesisir Selatan, Ringankan Beban Masyarakat

Jumat, 19 Jun 2026 | 15:37 WIB
Bank Nagari

Dorong Digitalisasi Keuangan, Pemkab Pessel Gandeng Bank Nagari

Senin, 4 Mei 2026 | 00:47 WIB
Selanjutnya

Bupati Pessel Ingatkan Bamus Nagari untuk Pahami Fungsi Tugas

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Β© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara