PESSEL, KLIKPOSITIF — Jajaran Polsek Lengayang, Pesisir Selatan menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas dugaan penyebaran foto berbau pornografi di media sosial.
Foto yang disebar tersebut merupakan teman perempuan atau selingkuhan dari pelaku.
Oknum PNS berinisial ZM (37) tersebut ditangkap pada Kamis 1 Desember 2022 lalu, usai dilaporkan selingkuhannya yang berinisial S (24).
Kepala Polsek Lengayang Iptu Gusmanto mengungkapkan, S melaporkan ZM karena dugaan penyebaran foto berbau pornografi S di media sosial.
“Peristiwa itu terjadi pada Minggu 28 Agustus di Pasar Baru, Nagari Lakitan Utara. Korban melapor ke Unit Reskrim Polsek Lengayang pada tanggal 18 Oktober 2022,β katanya.
Penangkapan ZM sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, ZM tega menyebarkan foto berbau pornografi, agar pelapor tidak mengganggu keutuhan keluarganya, karena mereka memiliki hubungan.
Terduga pelaku juga menyebarkan foto pelapor kepada orang lain yakni teman-teman pelapor melalui aplikasi media sosial.
“(Alasannya) agar pelapor tidak mengganggu keutuhan keluarganya dengan mengabarkan mereka ada hubungan sebelumnya,” terangnya.
Ia mengatakan, akibat perbuatan tersebut ZM terduga melanggar Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,Β
Kemudian, jo Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Ia mengingat, agar masyarakat bijak dalam memanfaatkan media sosial, dan menjaga ada hal-hal yang tidak patut untuk disebarkan.
βBila ada yang merasa merugikan melaporkan akan ada konsekuensi hukum sesuai UU ITE yang berlaku saat sekarang ini, jarimu bisa memenjarakan mu,” tuturnya.






