Sabtu, 20 Sep 2025 - 03:19 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

LKBH Cakra 13 Yogyakarta Berikan Bantuan Hukum untuk Korban Penyebaran Video Porno

Fitria Marlina
Senin, 28 Nov 2022 | 11:01 WIB
Share on FacebookShare on Twitter
Klikpositif Program September - iklan hayati

KLIKPOSITIF – LKBH Cakra 13 Yogyakarta memberikan bantuan hukum untuk korban penyebaran video porno, IBI (38), Minggu malam, 27 November 2022. Ia melapor ke SPKT Polresta Sleman atas dugaan disebarluaskannya video rekaman adegan hubungan badannya oleh laki-laki berinisial ND (39).

RR. Diah Kartika, SH., MM., CM., selaku Ketua LKBH Cakra 13 Cabang Yogyakarta langsung memimpin pemberian bantuan hukum cuma-cuma tersebut di Mapolresta Sleman bersama rekan-rekannya.

“Korban sempat sakit akibat rasa takut atas intimidasi pelaku, namun kami memberi dukungan agar korban berani melawan karena ancaman pelaku sudah bukan lagi sekedar ancaman namun telah disebarkan melalui status WhatsApp dan juga japri ke beberapa saksi,” katanya.

Baca Juga

Catat Tanggalnya ! Grand Final PLN Mobile Proliga 2025 Segera Digelar di Yogyakarta

Jumat, 9 Mei 2025 | 17:13 WIB
Keberangkatan transmigran asal DIY ke Sijunjung

Kementrans Berangkatkan 7 KK Transmigran dari DIY ke Sijunjung

Senin, 16 Des 2024 | 19:47 WIB

Ia mengatakan, laporan korban sudah diterima dengan baik oleh Polresta Sleman dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor LP / B / 701 / XI / 2022 / SPKT / POLRESTA SLEMAN POLDA DIY Tanggal 27 November 2022. “Sehingga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Diah.

IBI sebelumnya diteror oleh ND yang tidak terima hubungan gelapnya diputus oleh IBI dan memaksakan keinginan untuk terus berpacaran dengan cara mengancam akan menyebarluaskan rekaman hubungan badan mereka kepada teman-teman dan warga desa. IBI merasa terancam karena takut dipermalukan mengingat rekaman diambil ND tanpa persetujuannya.

Dalam ketakutan itu IBI makin menghindar dari ND, namun belakangan diketahui dari teman-teman IBI terlihat dalam tayangan status WhatsApp milik ND dan beberapa orang juga mengaku dikirimi rekaman video tersebut.

“Jelas ini sudah merugikan korban, apalagi pelaku sempat mengancam akan menyebarluaskan ke kalangan teman-teman sekolah anak korban. Ini sudah mengancam psikis anak dan harus dihentikan”, terang Diah.

Dari penelusuran media, kasus IBI bukan yang pertama kali sebelumnya pada 2018 kasus serupa di wilayah Sleman pernah terjadi dan diputus dalam Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 6 /Pid.Sus / 2018 / PN. SMN.

Ketua Umum LKBH Cakra 13 Pusat, Mohammad Aqil Ali, SH., MH., bersama Bahrul Ulum, SHI, selaku Sekretaris Jenderal saat dikonfirmasi di Jakarta membenarkan anggotanya telah memberikan bantuan hukum di wilayah hukum Kab. Sleman.

“Semalam kami menerima pengaduan masyarakat dan lanjut kami meminta rekan-rekan cabang Yogyakarta segera mendampingi mengingat korban dari kalangan tidak mampu yang sama haknya untuk memperoleh jaminan perlindungan hukum di republik ini. Apalagi issue pornografi, pornoaksi dan tindak asusila sangat meresahkan masyarakat. Sebelum ini makin meluas, langkah hukum harus diambil,” tuturnya.

Harapan korban dan pihak keluarga agar kasus ini segera diusut tuntas oleh Polresta Sleman dan pelaku diadili sebagaimana diancam dalam ketentuan Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat (1) UU 9 Tahun 2016 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 6 Tahun dan/atau denda 1 milyar rupiah.

Tags: Bantuan hukumVideo PornoYogyakarta

Berita Lainnya

Catat Tanggalnya ! Grand Final PLN Mobile Proliga 2025 Segera Digelar di Yogyakarta

Jumat, 9 Mei 2025 | 17:13 WIB
Keberangkatan transmigran asal DIY ke Sijunjung

Kementrans Berangkatkan 7 KK Transmigran dari DIY ke Sijunjung

Senin, 16 Des 2024 | 19:47 WIB
Jajaran Direksi PLN turut memeriahkan acara Istana Berbatik di Istana Negara, Jakarta, Minggu (1/10). (Kiri ke kanan: Direktur Manajemen Risiko PLN Suroso Isnandar, Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan Wiluyo Kusdwiharto, Firdausi Wiluyo Kusdwiharto, Lely Adi Priyanto, Direktur Distribusi PLN Adi Priyanto, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, Diny Darmawan Prasodjo, Direktur Keuangan PLN Sinthya Roesly, Arkav Juliandri, Sita Evy Harydi dan Direktur Transmisi dan Perencanaan Sistem PLN Evy Haryadi).

Hari Batik Nasional, Direksi PLN Tampilkan Perpaduan Busana Adat Solo dan Yogyakarta di Istana Negara

Selasa, 3 Okt 2023 | 16:25 WIB
Andre Rosiade Kulineran Bakmi Legendaris Pak Pele di Yogyakarta

Andre Rosiade Kulineran Bakmi Legendaris Pak Pele di Yogyakarta

Senin, 12 Jun 2023 | 11:50 WIB
Selanjutnya

Hadiri Konsolidasi Ombudsman, PLN Berikan Edukasi Pemakaian Listrik Aman

Tinggalkan komentar
Classy FM
iklan menara agung kotak
news kabupaten solok
Iklan Pln Klikpositif

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara