Rabu, 09 Sep 2026 - 16:54 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Yuk Bayar Pajak, Masih Ada Diskon Bayar di Program ‘5 Untung’ hingga 12 Desember

Fitria Marlina
Kamis, 17 Nov 2022 | 13:25 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, KLIKPOSITIF – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperpanjang program 5 Untung hingga 12 Desember 2022.

Seperti sebelumnya, ada lima keuntungan yang Anda dapatkan jika membayar pajak hingga 12 Desember.

“Keuntungan itu diantaranya, diskon PKB, bebas denda PKB, bebas BBNKB II, bebas denda BBNKB II, bebas pajak progresif atas kepemilikan satu keluarga,” kata Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi.

Ia mengatakan, syarat dan ketentuan berlaku bagi orang pribadi, badan dan pemerintah provinsi/kabupaten/kota di Sumbar. “Kecuali untuk kendaraan bermotor baru,” paparnya.

Untuk Pajak Kendaraan Bermotor bisa dibayarkan di kantor Samsat, Samsat keliling, Samsat Dhrive thru, Samsat gerai/mall, Samsat Nagari, Samsat digital nasional (Signal). Sementara untuk bea balik nama kendaraan bermotor dilakukan di kantor Samsat.

Selain itu, diskon juga berlaku bagi wajib pajak, yakni diskon PKB. Diskon PKB diberikan kepada wajib pajak dengan ketentuan sebagai berikut.

Pertama, diskon pajak. Diskon itu berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Dengan rincian, pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempat sampai jatuh tempo, maka diberikan diskon sebanyak 2 persen.

Kemudian, pembayaran lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo pajak, maka pembayaran pajaknya mendapatkan diskon sebanyak 4 persen. Untuk pembayaran pajak lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diskon sebanyak 8 persen.

Jika pajak kendaraan bermotor dibayar lebih awal 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, maka akan mendapatkan diskon sebanyak 10 persen.

Kedua, bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak. Bebas denda ini, berlaku untuk kendaraan yang menunggak pajak.

Keringanan atau keuntungan lainnya adalah bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kedu dan seterusnya. Artinya jika ingin melakukan BBNKB maka tidak akan dikenakan biaya. Keuntungan ini khusus untuk balik nama yang kedua dan seterusnya. Tidak berlaku untuk kendaraan baru.

Baca Juga

Jasa Raharja Sumbar Dorong Pemutakhiran Data dan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Senin, 17 Nov 2025 | 20:11 WIB

Jasa Raharja Bukittinggi dan Samsat Batusangkar Sosialisasikan Tertib Pajak dan Program Pemutihan

Jumat, 14 Nov 2025 | 08:12 WIB

Selain bebas dari bea pokok BBNKB, Pemprov Sumbar juga membebaskan pembebanan denda adiministrasi atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya. Ini berlaku untuk seluruh warga Sumatera Barat.

Keringanan kelima, pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.

Sebelumnya pajak progresif dikenakan jika dalam satu keluarga sudah punya satu kendaraan, untuk kendaraan kedua walau nama berbeda tapi dalam satu keluarga akan dikenakan pajak progresif sebanyak 2,5 persen.

Tags: Pajak KendaraanProgram 5 Untungsamsat

Berita Lainnya

Jasa Raharja Sumbar Dorong Pemutakhiran Data dan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Senin, 17 Nov 2025 | 20:11 WIB

Jasa Raharja Bukittinggi dan Samsat Batusangkar Sosialisasikan Tertib Pajak dan Program Pemutihan

Jumat, 14 Nov 2025 | 08:12 WIB

Kementerian BUMN dan Jasa Raharja Apresiasi Hadirnya Layanan SAMOLI di Samsat Kota Yogyakarta

Senin, 11 Agu 2025 | 10:40 WIB

Sinergi Jasa Raharja Sumbar dan UPTD Pessel Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Pajak Kendaraan

Selasa, 8 Jul 2025 | 13:14 WIB
Selanjutnya

Jadi Keynote Speaker Rapat Koordinasi Pengawas Koperasi, Gubernur Sumbar Instruksikan RAT Dua Kali Setahun

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • ๐ŸŒŽ KlikPositif
  • ๐ŸŒŽ KataSumbar
  • ๐ŸŒŽ Classy FM
  • ๐ŸŒŽ Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

ยฉ 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara