PADANG PANJANG, KLIKPOSITIF – Samsat Padang Panjang lakukan sosialisasi program keringanan pajak kendaraan bermotor 5 untung di kantor Kecamatan Padang Panjang Timur, Selasa (15/11).
Sosialisasi ini dalam rangka menginformasikan dan mengajak masyarakat di Kecamatan Padang Panjang Timur terkait program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diperpanjang hingga 12 Desember 2022.
Samsat Padang Panjang yang diwakili oleh Kepala Seksi Penagihan Ari Achta Putra dan Penanggung Jawab Jasa Raharja Efri Noviandri menyampaikan langsung kepada perangkat kelurahan yang ada di wilayah kecamatan Padang Panjang Timur.
Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan dari Kelurahan Ekor Lubuk, Kelurahan Ganting, Kelurahan Guguk Malintang, Kelurahan Koto Katiak, Kelurahan Koto Panjang, Kelurahan Ngalau, Kelurahan Sigando dan Kelurahan Tanah Pak Lambiak.
Ari menjelaskan 5 untung yang di berikan dalam program ini yaitu
1. Pembebasan Pokok Tunggakan Pajak
2. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
4. Bebas Denda Balik Nama Kendaraan Bermotor
5. Bebas Pajak Progresif Atas Kepemilikan Satu Keluarga
Ari juga menjelaskan pembayaran dapat dilakukan di Samsat Induk maupun Samsat Keliling. Program ini berlaku di seluruh Samsat se Sumatera Barat.
“Mari manfaatkan kesempatan ini sebelum data kendaraan dihapus dari sistem regident Korlantas Polri apabila tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan motor 2 tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK”, ujar Efri.