PADANG, KLIKPOSITIF – Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor “5 Untung” yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 di perpanjang hingga 12 Desember 2022.
Program ini berlaku di seluruh Kantor Bersama Samsat di Sumatera Barat, baik Samsat Induk maupun Payment Point Samsat.
Keringanan Pajak yang diberikan yaitu:
- Pembebasan Pokok Tunggakan Pajak
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Bebas Denda Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Bebas Pajak Progresif Atas Kepemilikan Satu Keluarga
Raihan Farani, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat dalam keterangannya sangat mendukung program ini. Ia mengajak masyarakat Sumatera Barat yang belum memanfaatkan program ini untuk segera manfaatkan dan datang ke kantor bersama Samsat terdekat.
“Ayok masyarakat Sumatera Barat yang kendaraannya masih mati pajak setahun, dua tahun atau lebih segera manfaatkan program 5 untung ini dengan adanya pembebasan pokok tunggakan pajak dan bebas denda. Ataupun masyarakat yang taat dan membayar disaat belum pada jatuh temponya maka akan mendapatkan diskon pokok pajak,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut Raihan juga menyampaikan manfaatkan kesempatan ini sebelum data kendaraan dihapus dari sistem regident Korlantas Polri.
“Untung info lebih lanjut dapat mengunjungi media sosial maupun website Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat atau silahkan datang langsung ke kantor Samsat terdekat,” tutup Raihan.