TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar berhasil menangkap empat orang yang diduga pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu.
Hanya dalam dua jam, dari empat terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, Polres menyita 26 paket sabu seberat 9,69 gram.
“Penangkapan terduga pengedar dan pengguna narkotika ini berkat kerjasama dan informasi masyarakat,” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto di Batusangkar, Minggu 13 November 2022.
Ruly menyebut pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi dan keluhan masyarakat.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Ruly menjelaskan keempat terduga pelaku yang dibekuk tersebut adalah AAP (28 tahun), warga Kecamatan Pariangan Tanah Datar.
Kemudian, Pelaku R (29 tahun), warga Kecamatan Pariangan, VM (41 tahun), warga Kecamatan Limo Kaum, dan RS (38 tahun) warga Kecamatan Limo Kaum.
Kapolres mengatakan penangkapan keempat terduga pelaku langsung dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Desneri pada Sabtu 12 November 2022 sekira pukul 13.00 Wib.
Kronologis Penangkapan Kasat Resnarkoba AKP Desneri menjelaskan, penangkapan keempat terduga pelaku di tiga lokasi berbeda.
Tim Tarantula pertama kali mengamankan Pelaku AAP di Jorong Sikaladi, Nagari Pariangan, Kecamatan Pariangan pada Sabtu 12 November 2022 sekira pukul 13.00 Wib.
Pelaku AAP diamankan saat berada di rumah orangtuanya. Saat digeledah, Tim Tarantula menemukan satu paket sabu dan satu alat hisap.
Selang satu jam, tim mengamankan R di pinggir jalan Jorong Tapi, Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan.
Saat itu, polisi melihat R membuang sesuatu dan setelah dicari berhasil menemukan satu paket Sabu.
Pencarian ke rumah R yang tinggal di rumah mertuanya dilanjutkan. Di dalam kamar, polisi menemukan satu paket sabu, dan satu alat hisap serta satu unit timbangan digital.
Terakhir, Tim Tarantula berhasil mengamankan dua pelaku, VM dan RS di Rumah Pelaku VM di Jorong Balai Batu Limo Kaum sekira pukul 15.00 Wib.
Saat itu kedua pelaku sedang bersembunyi di garasi mobil dan saat penangkapan keduanya tidak melakukan perlawanan.
Di TKP ini polisi mengamakan sebanyak 23 paket Sabu yang terbungkus plastik. Ketika digeledah ditemukan satu paket dalam genggaman VM. Kemudian juga ditemukan sebanyak 22 paket lainnya yang tersimpan di dalam mobil.
Desneri menyampaikan, saat ini keempat terduga pelaku sudah dalam sel tahanan Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.
Selain 26 paket sabu, Polisi juga menyita barang bukti dari pelaku berupa sejumlah uang tunai, gawai, alat hisap narkoba, dan sepeda motor.
Ia menyebut keempat pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 – 20 tahun. (*)