Sabtu, 07 Nov 2026 - 12:26 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Yuk Kenali Plat Nomor Kendaraan Berwarna Putih

Kamisrial
Rabu, 9 Nov 2022 | 18:10 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

SOLSEL KLIKPOSITIF – Kepala Unit Registrasi dan identifikasi Polres Solok Selatan Bripka Ficky Prawira Azra menyebutkan, saat ini plat nomor kendaraan yang ditujukan untuk masyarakat perseorangan sudah menggunakan warna putih, baik itu untuk kendaraan baru ataupun kendaraan lama atau mutasi.

Plat nomor putih ini sudah diatur di dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1a, TNKB kendaraan bermotor perseorangan, perwakilan negara asing, badan hukum, dan juga badan internasional menggunakan plat berwarna putih dengan tulisan berwarna hitam.

“Penerapan TNKB putih ini juga bertujuan untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan,” kata Ficky Prawira Azra.

Ia melanjutkan apabila nantinya ditemukan kendaraan yang menggunakan plat nomor tidak sesuai peruntukannya, maka pihak kepolisian akan menindak dengan tegas sesuai aturan yang sudah berlaku.

“Bagi kendaraan yang STNK nya terbit sebelum dikeluarkannya aturan plat nomor putih ini atau STNK masih berlaku, bisa menggunakan plat nomor hitam. Perubahan plat nomor menjadi putih dilakukan pada saat penggantian STNK,” katanya.

Baca Juga

Konten tidak tersedia

Kedepan katanya, Plat nomor kendaraan dengan warna putih dan angka berwarna hitam ini akan digunakan oleh kendaraan milik pribadi, perwakilan negara asing atau badan hukum atau perusahaan dan juga Badan Internasional.

Sedangkan untuk kendaraan transportasi umum menggunakan plat nomor dasar warna kuning dan angka berwarna hitam.

Seterusnya Plat yang memiliki warna dasar merah dan angka berwarna putih ini akan digunakan oleh kendaraan instansi pemerintah. Plat dengan warna dasar hijau dengan angka berwarna hitam ini adalah plat yang ditujukan untuk kendaraan yang ada di kawasan perdagangan bebas yang memperoleh bebas bea masuk seperti di Batam.

“Jadi perubahan warna plat nomor hanya kendaraan pribadi sementara yang lainnya masih menggunakan warna dasar yang lama seperti merah, kuning dan hijau,” katanya.

Tags: Plat Nomor KendaraanPlat putih

Berita Lainnya

Konten tidak tersedia
Selanjutnya
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat, FKM Unand di wilayah kerja Puskesmas Ikur Koto, Kota Padang, yaitu Posyandu Cendrawasih IX

Dosen FKM Unand: Pentingnya Sinergi Posyandu dan Tokoh Masyarakat Ciptakan Kesehatan Ibu dan Anak

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara