KLIKPOSITIF – PT Jasa Raharja memastikan menjamin seluruh korban kecelakaan tabrakan 3 mobil grandmax yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia, pada Jumat (21/10), sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Solok, Piter SE mengatakan Jasa Raharja telah mendapatkan data informasi korban meninggal dunia maupun luka-luka.
“Hasil koordinasi kami dengan Satlantas Polres Solok Kota dan pihak Rumah Sakit, telah diperoleh data korban baik meninggal dunia maupun korban yang di rawat,” ujar Piter, Jumat sore (21/10/2022)
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Sementara bagi korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan perawatan kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.
Tak lupa, Piter mengimbau kepada pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati, karena kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja. Dia juga mengimbau kepada para pengemudi untuk selalu menjaga batas kecepatan dan menghargai sesama pengguna jalan lainnya.
“Kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini. Untuk santunan meninggal dunia segera akan diserahkan kepada masing-masing ahliwaris dan korban yang dirawat telah diberikan surat jaminan kepada pihak rumah sakit. Apresiasi juga kami sampaikan kepada relasi mitra kerja terutama bapak Kasatlantas AKP M.Sugindo yang langsung menginfokan kejadian kecelakaan sehingga santunan dapat segera diserahkan,” ungkap Piter.