Kamis, 20 Agu 2026 - 04:24 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Dua Pengedar Sabu di Limo Kaum Tanah Datar Dibekuk Polisi

Irfan Taufik
Senin, 10 Okt 2022 | 21:30 WIB
pengedar sabu di limo kaum

ilustrasi. (Haswandi)

Share on FacebookShare on Twitter

TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar menangkap dua orang pengedar sabu di Limo Kaum Tanah Datar.

Dari dua pengedar sabu di Limo Kaum ini, polisi menemukan dua paket Sabu.

“Penangkapan terduga pengedar dan pengguna narkotika ini berdasarkan informasi masyarakat,” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta, di Pagaruyung, Senin 10 Oktober 2022.

Baca Juga

Kabar Baik Menuju Kota Gastronomi Dunia, Padang Tembus Seleksi Tahap II UCCN 2027

Rabu, 19 Agu 2026 | 21:32 WIB

DPRD Sumbar Ukir Prestasi Nasional, Raih Peringkat IV JDIH 2026

Rabu, 19 Agu 2026 | 20:00 WIB

Desfiarta menyebut kedua pelaku tersebut adalah RJ (26 tahun), wiraswasta yang beralamat di Kecamatan Limo Kaum Tanah Datar.

Kemudian, seorang lagi masih di bawah umur yang berdomisili di Kecamatan Limo Kaum, Tanah Datar.

Kasat Resnarkoba AKP Desneri langsung memimpin penangkapan tersebut pada Sabtu 8 Oktober 2022 sekira pukul 23.00 WIB.

Saat itu, kedua pelaku sedang berada di pinggir jalan Nagari Baringin, Kecamatan Limo Kaum.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket Sabu yang terbungkus plastik klip di atas kayu belakang rumah milik pelaku RJ.

Selain Sabu, polisi juga menyita barang barang bukti lainnya, yakni satu unit gawai.

Desfiarta menyampaikan, saat ini kedua terduga pelaku sudah dalam sel tahanan Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ia menyebut keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat 1, juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 – 20 tahun. (*)

Berita Lainnya

Kabar Baik Menuju Kota Gastronomi Dunia, Padang Tembus Seleksi Tahap II UCCN 2027

Rabu, 19 Agu 2026 | 21:32 WIB

DPRD Sumbar Ukir Prestasi Nasional, Raih Peringkat IV JDIH 2026

Rabu, 19 Agu 2026 | 20:00 WIB

Tawuran Antar Kelompok Remaja di Bayang, Belasan Orang Diamankan Polisi

Rabu, 19 Agu 2026 | 19:48 WIB

Sepablock Semen Padang Dipilih untuk Bangun 813 Huntap Korban Bencana di Sumbar

Rabu, 19 Agu 2026 | 19:19 WIB
Selanjutnya

Terangi 8.434 Warga Pulau Terpencil, PLN Bangun PLTS di 16 Lokasi Kabupaten Sumenep

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara