Kota Solok, Klikpositif – Dalam mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintahan, perlu adanya sebuah Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi aparatur. Standar tersebut menjadi acuan dalam menjalankan adminsitrasi pemerintahan.
Menurut Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, SOP menjadi pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam meningkatkan pelayanan publik. Hal tersebut sesuai dengan 8 area perubahan reformasi birokrasi road map RB 2020-2024.
“Penyusunan SOP ini berkaitan dengan 8 area perubahan reformasi birokrasi road map RB 2020-2024. Reformasi birokrasi merupakan kunci penting dalam peningkatan mutu pelayanan dan efektivitas kinerja pemerintah daerah,” terang Dhani saat membuka bimtek, Rabu (28/9/2022).
Bimtek tersebut diselenggarakan di Aula Mami Hotel, Kota Solok. Peserta Bimtek berasal dari berabagai OPD yang ada di lingkungan pemerintah daerah. Narasumber berasal dari Litbang BPKP Provinsi Sumatera Barat, Ardinal tanjung.
Dhani menjelaskan, 8 area perubahan reformasi birokrasi meliputi manajemen perubahan, organisasi, tata laksana, deregulasi kebijakan. Kemudian, Sumber daya manusia dari aparatur, pelayanan publik, akuntabilitas dan pengawasan.
“Sebagai abdi negara, tentunya ASN memiliki peran penting dan strategis dalam proses penyelenggara pemerintahan dan pembangunan. Oleh karena itu, dibutuhkan ASN yang profesional, jujur dan bertanggungjawab terhadap tugas dan fungsinya” tegas Dhani.
Ia mengharapkan, dengan adanya bimtek penyusunan standar operasional prosedur tersebut, ada kesamaan persepsi di masing-masing OPD dan aparatur. Terbentuknya standar yang jelas bagi seluruh pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Ini merupakan agenda yang sangat penting. SOP menjadi pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan. Tentunya, kami mengharapkan komitmen dari semua pihak dalam meningkatkan pelayanan publik di Kota Solok,” pesan Dhani.