PESSEL, KLIKPOSITIF– Dinas Perikanan dan Pangan Pessel (Pesisir Selatan) akan menindak penyuluh yang melakukan pungli terhadap penerima bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUB).
Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Pessel, Firdaus menyampaikan hal tersebut saat melakukan pendampingan sejumlah KUB, Senin 19 September 2022 di kantor dinas tersebut.
“Saya akan tindak tegas, jika ada penyuluh kami melakukan Pungli atau meminta uang kepada penerima kelompok,” ungkap Firdaus.
Ia menjelaskan, penerima bantuan KUB di Pessel sudah jelas ketentuannya dan tidak ada pungutan apapun, karena hal itu adalah bantuan dari pemerintah.
“Saya tegaskan kembali jangan sekali-sekali melakukan itu kepada penerima bantuan.
Kalau ada penyuluh melakukanya, si penerima harus segera melaporkannya kepada kami dan ini akan kami tindak,” terangnya.
Sementara itu, Ketua KUB Koperasi Produsen Cahaya Air Pilah, Asrul mengakui, sejauh ini belum ada penyuluh melakukan pungutan atau meminta.
Ia mengatakan, baik itu dalam pengurusan maupun pada saat penerimaan hibah bantuan sosial dari pemerintah daerah itu.
Bahkan sebaliknya penyuluh dinas tersebut, malah membantu mereka dalam pengurusan Kelompok Usaha Bersama.
“Penyuluh tidak pernah meminta uang kepada kami. Bahkan dia (penyuluh) yang membantu kami, bisa sampai-sampai dua hari meluangkan waktunya untuk membantu kami,” ungkapnya.
Senada, Bendahara Kelompok Ujung Tanjung Kecamatan Pancung Soal, Anton juga menyatakan hal sama.
Ia menegaskan bahwa penyuluh tidak pernah melakukan pungutan sepeserpun pada mereka.
“Kalau ada orang yang melaporkan penyuluh yang nggak nggak, saya siap untuk menjadi saksi,” ujarnya.