Sabtu, 07 Nov 2026 - 13:17 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Polisi Amankan Seorang Pemuda Bawa Empat Paket Ganja Kering di Tanah Datar

Irfan Taufik
Rabu, 7 Sep 2022 | 15:00 WIB
Terduga Pelaku FL dan barang bukti di Mapolres Tanah Datar

Terduga Pelaku FL dan barang bukti di Mapolres Tanah Datar

Share on FacebookShare on Twitter

TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Polres Tanah Datar menangkap seorang pemuda dalam kasus narkotika.

Tim Tarantula Satresnarkoba berhasil mengamankan empat paket narkotika jenis daun Ganja kering.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kita menangkap seorang terduga pelaku FL (20 tahun),” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta, Rabu 7 September 2022 di Pagaruyung.

Baca Juga

Raih 139 Emas, Kota Solok Peringkat Dua Porprov ke-XVI Sumbar

Kamis, 15 Okt 2026 | 10:27 WIB

Koto Gadang, Nagari Tanpa Sumur Bor

Jumat, 9 Okt 2026 | 16:34 WIB

Desfiarta menyebut, terduga pelaku FL, warga Kecamatan Limo Kaum dtangkap di sebuah rumah di Nagari Baringin, Kecamatan Limo Kaum, pada Selasa 6 September 2022.

Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama memimpin langsung penangkapan terduga pelaku FL. Saat penggeledahan, polisi menemukan empat paket kecil daun Ganja Kering.

Selain paket daun Ganja Kering, juga ada barang bukti lainnya yang disita petugas yakni satu unit gawai.

Desfiarta menyampaikan, saat ini terduga pelaku FL sudah dalam sel tahanan Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ia menyebut tersangka tersandung Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 – 20 tahun. (*)

 

Tags: daerahHukumSumbarTanah Datar

Berita Lainnya

Raih 139 Emas, Kota Solok Peringkat Dua Porprov ke-XVI Sumbar

Kamis, 15 Okt 2026 | 10:27 WIB

Koto Gadang, Nagari Tanpa Sumur Bor

Jumat, 9 Okt 2026 | 16:34 WIB

Ratusan Taekwondoin Ramaikan Porprov XVI Cabor Taekwondo di Kota Beras

Sabtu, 3 Okt 2026 | 17:23 WIB

Konsistensi Jaga Inflasi, Tanah Datar Kembali Raih TPID Award

Jumat, 25 Sep 2026 | 06:10 WIB
Selanjutnya

DPRD Dharmasraya Dengarkan Ranperda APBD Perubahan 2022

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara