Rabu, 09 Sep 2026 - 08:53 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Culture

Miris! Pria di Agam Cabuli Anak Bawah Umur Karena Kecanduan Film Porno

Pelaku RS alias Gepeng (30) ditangkap tim ABA Kurambik Polsek Palembayan

Rezka Delpiera
Kamis, 25 Agu 2022 | 23:54 WIB
pengedar sabu di limo kaum

ilustrasi. (Haswandi)

Share on FacebookShare on Twitter

AGAM, KLIKPOSITIF – Pria di Agam cabuli anak bawah umur karena kecanduan film porno.

Pelaku RS alias Gepeng (30) ditangkap tim ABA Kurambik Polsek Palembayan, Kamis 25 Agustus 2022 pukul 17.30 WIB.

Kapolsek Palembayan Iptu Alfian Marunduri mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Palembayan.

RS melakukan aksi cabul terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan anak dari adik istri pelaku.

Atas kejadian itu, pihak keluarga korban membuat laporan ke Polsek Palembayan pada 20 Agustus 2022.

“Pelaku mengakui telah sering mencabuli korban,” kata Iptu Alfian.

Pria di Agam Cabuli Anak Bawah Umur, Imingi Korban dengan Uang

Setelah melancarkan aksinya, pelaku kabur. Tim Kurambik berhasil menangkap pelaku di Jorong Tabek Panjang, Nagari Tabek Panjang, Kecamatan Baso.

Sebelum melakukan perbuatan cabul, pelaku berupaya membujuk korban dengan memberikan uang.

“Motif pelaku karena sering menonton film porno dan kecanduan,” ujar Kapolsek.

Polisi telah mengamankan pelaku di Mapolsek Palembayan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku terjerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga

Tabiang Barasok Bukittinggi dan Simarasok Agam Tembus 30 Besar WIA 2026

Sabtu, 5 Sep 2026 | 22:13 WIB

Festival Silek Tradisional Minangkabau Digelar di SMAN 1 Canduang Agam

Kamis, 27 Agu 2026 | 21:52 WIB

Kapolsek mengimbau masyarakat, agar selalu mengawasi pergaulan anaknya.

“Peran orang tua lebih ekstra dalam mengawasi pergaulan anak,” imbau Kapolsek.

Selain itu, pembatasan penggunaan handphone terhadap anak juga sangat penting.

“Salah satu penyebab terjadinya pemerkosaan maupun perbuatan cabul bermula dari kecanduan pornografi,” pungkasnya.

Tags: AgamCabuli anak bawah umurPolres AgamSumbar

Berita Lainnya

Tabiang Barasok Bukittinggi dan Simarasok Agam Tembus 30 Besar WIA 2026

Sabtu, 5 Sep 2026 | 22:13 WIB

Festival Silek Tradisional Minangkabau Digelar di SMAN 1 Canduang Agam

Kamis, 27 Agu 2026 | 21:52 WIB

PLN UID Sumbar Hadirkan Ruang untuk Tumbuh bagi Siswa SMA Negeri 1 Baso

Kamis, 27 Agu 2026 | 20:40 WIB

Nagari Tabek Panjang Art Show Dihadiri Puluhan Wisatawan Malaysia

Kamis, 27 Agu 2026 | 18:12 WIB
Selanjutnya

BKOW Sumbar Sepakati Kerjasama Dengan RSU Bunda Padang Turunkan Angka Stunting

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara