TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Satuan Reskrim Polres Tanah Datar berhasil membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga.
“Dua orang pelaku Curanmor sudah kita tangkap, keduanya sudah jadi targer operasi,,” ucap Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto di Pagaruyung, Jumat 19 Agustus 2022.
Saat memberikan keterangan, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Andi Parningotan Lorena, Kasatreskrim AKP Joni Iskandar, dan Kasubag Humas AKP Desfiarta.
Kapolres menjelaskan penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya laporan seorang warga yang menjadi korban tindak pidana Curanmor.
Korban tersebut bernama Jon Fionis beralamat di Desa Kebun Agung, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres menyampaikan peristiwa Curanmor terjadi saat korban sedang melaksanakan Salat Magrib di Masjid Baitul Rahim Nagari Atar, Kecamatan Padang Ganting, Tanah Datar.
Kejadian itu pada Sabtu 31 Juli 2022 sekira pukul 18.30 Wib.
Korban Jon Fionis datang ke masjid mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi BG 4759 DAD dan memarkirkannya di halaman masjid.
Usai salat, korban tak menemukan lagi sepeda motornya pada tempat semula.
Korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanah Datar sesuai LP/157/K/VII/2022/SPKT.
“Dari laporan tersebut, Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dengan mengolah TKP, meminta keteragan saksi, dan memeriksa CCTV yang ada pada masjid,” tutur Ruly.
Kapolres mengatakan pihaknya pertama kali menangkap Tersangka BS (50 tahun).
BS adalah warga Kecamatan Koto Baru, Dharmasraya yang sedang berada di Kecamatan Sungayang, Tanah Datar, pada Minggu 1 Agustus 2022.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap rekan kerja BS berinisial AS (43 tahun) warga Kecamatan Payung Sakaki, Kabupaten Solok.
Tersangka AS tertangkap saat berada di Kabupaten Solok pada Senin 2 Agustus 2022.
Kedua pelaku Curanmor, BS dan AS saat ini sudah di sel tahanan Mapolres Tanah Datar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku Sering Mamanfaatkan Kelengahan Warga yang Sedang Ibadah
“Berdasarkan keterangan kedua pelaku telah berulang kali melakukan pencurian atau Curnmor di wilayah hukum Polres Tanah Datar,” ucap Ruly.
Ia menyebut modus operandi komplotan pencuri di tanah datar ini dengan memanfaatkan kelengahan masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah salat.
“Kedua pelaku telah berhasil mengambil sepeda motor di 13 TKP dengan menggunakan kunci leter T,” tutur Ruly.
Pasar yang Menjerat Kedua Pelaku pencurian
Terhadap kedua pelaku, sebut Kapolres, diterapkan Pasal 363 juncto Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat 7 tahun penjara.
Saat ini, imbuh Kapolres, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak enam laporan atau pengaduan masyarakat dengan barang bukti sepeda motor sebanyak sembilan unit.
“Kita terus melakukan pengembangan dan memburu pelaku Curanmor hingga keluar daerah Tanah Datar,” ucap Ruly.