KLIKPOSITIF – Satreskrim Polres Solok Selatan (Solsel) mengamankan 12 orang yang tengah main judi jenis ceki koa di sebuah Pos Ronda dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Adhi Sabhara, melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Purwanto menyatakan, pemberantasan judi ini tujuannya agar Solok Selatan, Sumbar zero dari perjudian.
Belasan orang yang diamankan tersebut yakni berinisial FB (34), SA (34), SY (40), Y (44), DEP (34), M (34), S (32), AN (32), J (28), MR (38), S (39), dan SE (38).
Mereka diamankan di Jorong Batang Pasampan, Nagari Persiapan Pakan Rabaa Utara pada Sabtu (13/8) malam.
“Penindakan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mana kegiatan mereka ini sudah sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, sehingga tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengamanan terhadap para pelaku tindak pidana perjudian.
Dari penindakan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antaranya 180 lembar kartu ceki jenis koa dan uang tunai Rp977.000.
Polda Sumbar Perang Terhadap Perjudian
Sebelumnya, Kapolda Irjen Pol Teddy Minahasa P, menyampaikan bahwa, sejak tanggal 1 Agustus 2022 sudah memerintahkan jajarannya untuk menegakkan hukum sekeras kerasnya terhadap praktik judi.
“Apakah itu judi online, atau judi manual lainnya termasuk togel,” kata Kapolda.
Ia menerangkan, penangkapan pelaku judi tersebut karena dilarang oleh agama islam.
“Kita sadar bahwa falsafah Minangkabau Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,” ujarnya.
Selain juga larang oleh Undang-undang, judi tersebut juga merugikan masyarakat kecil.
“Orang jadi kecanduan, orang jadi penasaran, orang berharap untung-untungan,” tambahnya.
“Akhirnya tidak bekerja, menghayal lalu kalau duitnya habis lama lama bisa menciptakan kriminalitas dan lain sebagainya. Itu yang ingin kita hindari,” terangnya.







