Sabtu, 07 Nov 2026 - 13:18 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Tidak Benar Rawat Inap BPJS Hanya 3 Hari, Ini Penjelasannya

Haswandi
Senin, 8 Agu 2022 | 21:45 WIB
Rawat Inap BPJS Hanya 3 Hari

Media Gathering BPJS Kesehatan dengan media dan Kominfo Bukitinggi di Hotel Grand Rocky Bukittinggi, Senin 8 Agustus 2022.

Share on FacebookShare on Twitter

BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF – Banyak informasi yang beredar jika rawat inap BPJS hanya 3 hari.

Jika lebih maka pasien harus pulang dulu dan jika sudah melewatinya satu hari, maka baru boleh lagi masuk rumah sakit.

Rawat inap BPJS hanya 3 hari ini menjadi tanda tanya besar masyarakat. Benarkah ada aturan seperti itu di BPJS Kesehatan?

Baca Juga

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang, dr. Srikurnia Yati

Ini Penjelasan Kadinkes Padang soal Pembatasan Rujukan dan Pemulangan Pasien

Rabu, 28 Okt 2026 | 18:10 WIB

Pengerjaan Trotoar dan Drainase Jalan Soekarno Hatta Bukittinggi Ditargetkan Sesuai Waktu Kontrak

Jumat, 23 Okt 2026 | 19:09 WIB

Tidak Benar Rawat Inap BPJS Hanya 3 Hari

Kepala BPJS Kesehatan Kota Bukittinggi, Henny Nursanti mengklarifikasi terkait simpang siur batas waktu rawat inap tersebut.

Menurutnya, lama pasien BPJS Kesehatan yang rawat inap di rumah sakit, tergantung kepada dokter.

Jadi, hanya dokter lah yang berhak menentukan apakah pasien boleh pulang atau tidak.

Henny menjelaskan, apakah seminggu, sebulan, ataupun setahun menjalani rawat inap, kalau dokternya menyatakan pasien belum bisa pulang, maka pasien tidak bisa pulang.

“Kami dari BPJS Kesehatan tidak berhak untuk menentukan pasien boleh pulang atau tidak,” tegas Henny Nursanti saat Media Gathering BPJS Kesehatan dengan media dan Kominfo Bukitinggi di Hotel Grand Rocky Bukittinggi, Senin 8 Agustus 2022.

Henny Nursanti melanjutkan, jika ada pasien BPJS Kesehatan yang diminta pulang dengan dalih aturan BPJS Kesehatan hanya melayani tiga hari saja, itu adalah suatu kekeliruan.

“Jika ada yang mengatakan aturan BPJS cuma tiga hari, itu tidak ada,” tegas Henny.

Ia mengungkapkan, hal tersebut tidak hanya terjadi pada banyak pasien, tapi keluarganya juga pernah mengalami hal tersebut.

Oleh karena itu, Ia berharap kepada pasien BPJS Kesehatan yang mengalami hal seperti itu bisa melaporkannya ke pihak BPJS Kesehatan.

“Silakan hubungi kami, nanti kami akan menindaklanjutinya ke rumah sakit, karena peserta berhak untuk mendapatkan pelayanan maksimal,” jelasnya.

Hak Pasien Terkait Obat

Terkait obat bagi pasien BPJS Kesehatan, menurut Henny Nursanti,sudah ada dalam aturan dalam Formularium Nasional.

Dalam Formularium Nasional ini menurutnya ada obat generik, obat paten dan sebagainya.

Ia mengungkapkan, pemerintah telah mengemas obat tersebut untuk obat pelayanan di JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

“Seandainya ada obat yang harus diberikan di luar Formularium Nasional ini, itu harus dibentuk lagi namanya Formularium Rumah Sakit,” jelasnya.

Jadi, kata Henny, tidak ada lagi alasan rumah sakit yang berdalih jika obat pasien tidak masuk tanggungan BPJS Kesehatan.

“Formularium Nasional turunannya Formularium Rumah Sakit. Ketika ini telah menjadi rumusan rumah sakit, memang harus diberi ke peserta, tidak boleh ada selisih biaya ditarik kepada peserta,” jelasnya.

Oleh karena itu Ia berharap kepada pihak rumah sakit agar tidak ada lagi pernyataan ke pasien yang menyebut obat tidak tanggungan BPJS, hanya karena obat itu adalah obat paten.

Jika memang obat tidak tersedia di rumah sakit, harusnya pihak apoteknya yang bertugas mencari obat tersebut, bukan malah pasien yang harus mencarinya ke tempat lain.

Tags: Bpjs KesehatanBpjs Kesehatan BukittinggiBukittinggiPasien BPJSRawat Inap BPJSSumbar

Berita Lainnya

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang, dr. Srikurnia Yati

Ini Penjelasan Kadinkes Padang soal Pembatasan Rujukan dan Pemulangan Pasien

Rabu, 28 Okt 2026 | 18:10 WIB

Pengerjaan Trotoar dan Drainase Jalan Soekarno Hatta Bukittinggi Ditargetkan Sesuai Waktu Kontrak

Jumat, 23 Okt 2026 | 19:09 WIB

Puluhan Tokoh Bukittinggi Berkunjung ke Aceh dan Jambi, Ini Harapan Wali Kota

Jumat, 16 Okt 2026 | 19:00 WIB

Raih 139 Emas, Kota Solok Peringkat Dua Porprov ke-XVI Sumbar

Kamis, 15 Okt 2026 | 10:27 WIB
Selanjutnya
Semen Padang Dukung Pengecoran Jalan Bukit Aua

Semen Padang Dukung Pengecoran Jalan Bukit Aua Limau Manis Sepanjang 1 Km

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara