PADANG KLIKPOSITIF – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang menemukan 185 jenis kosmetik ilegal dari 23 pedagang kosmetik.
Kepala BBPOM di Padang, Abdul Rahim mengatakan, dari 42 toko dan lapak kosmetik yang diperiksa ditemukan 23 sarana menjual kosmetik ilegal yang berjumlah 1544 pcs, senilai Rp31.473.500.
“Kami bersama Disperindag, Dinas Kesehatan dan Polda Sumbar melakukan sidak tanggal 26 hingga 28 Juli 2022 dan ditemukan kosmetik ilegal tersebut di Padang dan sejumlah daerah lainnya di Sumbar,” kata Abdul Rahim, Jumat (5/8).
Tidak hanya itu, dalam sidak BBPOM juga menemukan satu sarana yang menjual kosmetik yang telah kedaluwarsa sebanyak 5 item dengan jumlah 15 pcs, senilai Rp394.500.
Dia menjelaskan, kosmetik ilegal yang diamankan BBPOM adalah kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan bahkan ada diantaranya yang menggunakan bahan-bahan berbahaya.
“Kosmetik yang diamankan ini nanti akan kami musnahkan di BBPOM Padang, ” ulasnya.
Terkait sanksi, Abdul Rahim mengatakan akan memberikan pembinaan dan peringatan keras pada pemilik dan pedagang yang diketahui menjual kosmetik ilegal dan kadaluarsa. BBPOM juga memperingatkan agar pedagang tidak menjual kosmetik ilegal.
Untuk terhindar dari kosmetik ilegal atau kosmetik mengandung bahan kimia berbahaya Abdul Rahim menghimbau agar masyarakat agar jeli dan teliti dalam membeli kosmetik atau produk lainnya.
“Konsumen harus cerdas dalam membeli kosmetik, dicek keamanannya, cek kemasan, label, izin edar dan paling penting kadaluarsanya,” tuturnya.
Dia juga mengimbau jika ada masyarakat yang menemukan permasalahan terhadap obat dan makanan, dapat menghubungi layanan pengaduan konsumen Balai Besar POM di Padang di nomor: 0751-705428 dan pada aplikasi “GALAMAI.







