Selasa, 01 Sep 2026 - 00:14 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Polres Bukittinggi Siapkan Ruangan Khusus, Ini Fungsinya

Eko Fajri
Kamis, 21 Jul 2022 | 12:57 WIB
Polres Bukittinggi

Polres Bukittinggi

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Polres Bukittinggi saat ini telah menyiapkan satu ruangan khusus dengan nama Wiratama Bhayangkara, sebagai implementasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp. Ardiansyah Rolindo Saputra, mengatakan, ruangan itu sebagai bentuk implementasi peraturan nomor 8 tahun 2021.

Peraturan nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, Sat Reskrim Polres Bukittinggi bentuk ruangan khusus untuk hal itu.

“Ruangan khusus tersebut namanya Ruangan Restoratif Justice Wiratama Bhayangkara 2022”

Adriansyah mengatakan, ruangan Wiratama Bhayangkara ini bagi penyidik Sat Reskrim Polres Bukittinggi untuk mempertemukan kedua belah pihak dalam menyelesaikan perkara.

“Karena keadilan restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik,” jelasnya.

Ia menambahkan, konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

“Tentunya dalam penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini pelaksanaannya kita tetep berpedoman kepada Peraturan nomor 8 tahun 2021,” Pungkasnya.

Apa itu Restoratif Justice?

Menurut Tony F. Marshall “Restorative justice is a process whereby all the parties with a stake in a particular offence come together to resolve collectively how to deal with the aftermath of the offence and its implications for the future”.

Restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama.

Untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.

Baca Juga

Qori Kebanggaan Kota Solok Wakili Sumbar di MTQ Korpri Makassar 2026

Kamis, 20 Agu 2026 | 14:56 WIB

Kinerja APBN Sumbar hingga 31 Mei 2026 Tetap Positif, Pendapatan Negara Tumbuh 6,89 Persen

Rabu, 1 Jul 2026 | 18:45 WIB

Dari defenisi tersebut dapat kesimpulan bahwa penyelesaian dalam suatu tindak pidana dengan mengunakan Restorative justice lebih mengutamakan kesepakatan antara pihak yang berpekara.

Keadilan restoratif sebagaimana pada dasarnya adalah sebuah pendekatan hukum pidana yang memuat sejumlah nilai tradisional.

Hal ini dasarkan pada dua indikator yaitu nilai-nilai yang menjadi landasannya dan mekanisme yang dtawarkannya.

Hal tersebut menjadi dasar pertimbangan mengapa keberadaan keadilan restoratif perhitungkan kembali.

Gagasan Restorative Justice ini pun sudah terakomodir dalam RUU KUHP, yaitu memperkenalkan sistem pidana alternatif.

Sehingga pada akhirnya Restorative Justice memberi perhatian sekaligus pada kepentingan korban kejahatan, pelaku kejahatan dan masyarakat.

Tags: BukittingidaerahHukumNasionalPolres BukittinggiRestoratif JusticeSumbar

Berita Lainnya

Qori Kebanggaan Kota Solok Wakili Sumbar di MTQ Korpri Makassar 2026

Kamis, 20 Agu 2026 | 14:56 WIB

Kinerja APBN Sumbar hingga 31 Mei 2026 Tetap Positif, Pendapatan Negara Tumbuh 6,89 Persen

Rabu, 1 Jul 2026 | 18:45 WIB

Dulu Pinjam Alat, Kini Sanggar Seni Jalo Suto Terima Bantuan dari Taman Budaya Sumbar

Senin, 29 Jun 2026 | 10:54 WIB

Gebyar Muharam di Kabupaten Solok, Mubalig dan Mubaligah Sumbar Dorong Lahirnya Perda Pekat

Senin, 15 Jun 2026 | 11:35 WIB
Selanjutnya

KNPI Sumbar Gelar Workshop Entrepreneurship, Siap Cetak Pengusaha Muda Baru

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara