KLIKPOSITIF – Polres Bukittinggi saat ini telah menyiapkan satu ruangan khusus dengan nama Wiratama Bhayangkara, sebagai implementasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp. Ardiansyah Rolindo Saputra, mengatakan, ruangan itu sebagai bentuk implementasi peraturan nomor 8 tahun 2021.
Peraturan nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, Sat Reskrim Polres Bukittinggi bentuk ruangan khusus untuk hal itu.
“Ruangan khusus tersebut namanya Ruangan Restoratif Justice Wiratama Bhayangkara 2022”
Adriansyah mengatakan, ruangan Wiratama Bhayangkara ini bagi penyidik Sat Reskrim Polres Bukittinggi untuk mempertemukan kedua belah pihak dalam menyelesaikan perkara.
“Karena keadilan restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik,” jelasnya.
Ia menambahkan, konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.
“Tentunya dalam penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini pelaksanaannya kita tetep berpedoman kepada Peraturan nomor 8 tahun 2021,” Pungkasnya.
Apa itu Restoratif Justice?
Menurut Tony F. Marshall “Restorative justice is a process whereby all the parties with a stake in a particular offence come together to resolve collectively how to deal with the aftermath of the offence and its implications for the future”.
Restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama.
Untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.
Dari defenisi tersebut dapat kesimpulan bahwa penyelesaian dalam suatu tindak pidana dengan mengunakan Restorative justice lebih mengutamakan kesepakatan antara pihak yang berpekara.
Keadilan restoratif sebagaimana pada dasarnya adalah sebuah pendekatan hukum pidana yang memuat sejumlah nilai tradisional.
Hal ini dasarkan pada dua indikator yaitu nilai-nilai yang menjadi landasannya dan mekanisme yang dtawarkannya.
Hal tersebut menjadi dasar pertimbangan mengapa keberadaan keadilan restoratif perhitungkan kembali.
Gagasan Restorative Justice ini pun sudah terakomodir dalam RUU KUHP, yaitu memperkenalkan sistem pidana alternatif.
Sehingga pada akhirnya Restorative Justice memberi perhatian sekaligus pada kepentingan korban kejahatan, pelaku kejahatan dan masyarakat.






