PESSEL, KLIKPOSITIF- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pessel (Pesisir Selatan), Sumbar (Sumatera Barat) mulai lakukan sosialisasi pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.
Selain sosialisasi, KPU Pessel juga terus melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Pemilu dan Pilkada untuk 2024
Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar menyampaikan, mulai sosialisasi Pemilu dan Pilkada 2024 sesuai dengan hasil jadwal KPU RI.
“Ya, tahapan Pemilu, sudah mulai terhitung sejak 14 Juni 2022. Sesuai dengan jadwal KPU RI,” ungkap Ketua KPU Pessel pada KLIKPOSITIF, Rabu 22 Juni 2022.
Sosialisasi yang mulai KPU Pessel lakukan saat ini, antaranya dengan menyampaikan tahapan kepada seluruh SMA, SMK dan MA di Pessel.
KPU Pessel mengimbau dan memohon peran serta Kepala SMA, SMK dan MA dalam menyampaikan kepada peserta didik terkait telah mulai tahap Pemilu 2024.
Bagi peserta didik yang masuk dalam daftar pemilih Pemula diminta untuk berinisiatif melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP).
“Selain itu tentu tentang kapan jadwal pemungutan suara Pemilu dan Pilkada yang ditetapkan KPU RI,” terangnya.
“Termasuk upaya mengajak calon pemilih pemula berinisiasi merekam data kependudukan,” jelasnya.
PDPB Mei 2022, Pemilih Baru di Pessel Bertambah 11 Ribu
KPU mencatat data pemilih baru di Pessel itu bertambah berdasarkan hasil pemutakhiran data Mei 2022. Data pemilih baru tersebut bertambah sebanyak 11 ribu.
Data pemilih baru tersebut rata-rata oleh kalangan pelajar seperti anak SMA sederajat,” ujar Komisioner KPU Pessel, Medo Patria.
Ia menjelaskan, pemutakhiran data Mei 2022 sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2020.
DPT 2020 sebanyak 338.912 pemilih. Namun setelah melakukan pemutakhiran hingga Mei 2022 lalu, data itu menjadi 349.314 data pemilih.
“Ini akan terus kita mutakhirkan setiap bulannya. Jika kita bandingkan dengan pemilihan lalu DPT kita bertambah 11 ribu. Itu dari data terakhir bulan Mei 2022,” katanya.
Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024
Sesuai jadwal yang KPU RI, jadwal pemungutan suara Pemilu pada Rabu 14 Februari 2024.
Pemilu terdiri, dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sedangkan, pemungutan suara Pilkada ditetapkan pada Rabu 27 November 2024.
Pilkada terdiri dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.