Sabtu, 07 Nov 2026 - 14:11 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Diduga Curi Kotak Amal, Seorang Pemuda Diciduk Polisi Payakumbuh

Eko Fajri
Senin, 20 Jun 2022 | 15:31 WIB
Diduga pelaku pencuri kotak amal

Diduga pelaku pencuri kotak amal

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Seorang pria berinsial AW ditangkap polisi atas dugaan pencurian kotak amal di Mesjid Jamiak Jr Batu Hampar Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota.

Penangkapan dlakukan pihak kepolisian pada Jum’at (17/06/2022 ) sekira pukul 23 30 Wib.

Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, melalui Kasat Reskrim AKP Akno Pilindo, mengatakan, pencurian itu terjadi pada Senin, 23 April 2022 sekira pukul 14.30 Wib.

“Iya betul, kami menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan uang kota amal Masjid,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, saat itu pelaku masuk ke dalam Masjid Jamiak terekam melalui kamera CCTV.

Lalu, lanjut Kapolres, ia langsung mengambil kotak amal yang berada dekat pintu kiri masjid.

Setelah berhasil menggondol kotak amal, pelaku merusak gembok dan mengambil uang yang ada dalamnya.

Pelaku tidak dapat melakukan banyak hal ketika polisi menangkapnya.

Ia ditangkap di  pinggir jalan saat berkendara.  Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah obeng yang digunakan untuk mencuri.

Baca Juga

Raih 139 Emas, Kota Solok Peringkat Dua Porprov ke-XVI Sumbar

Kamis, 15 Okt 2026 | 10:27 WIB

Koto Gadang, Nagari Tanpa Sumur Bor

Jumat, 9 Okt 2026 | 16:34 WIB

Selain itu juga 2 kotak amal warna coklat, uang koin Rp40.900 dan 1 unit sepeda motor Honda Genio BA 4**8 MK

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindakan pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tags: daerahHukumkotak amalPayakumbuhpencurian kotak amalSumbar

Berita Lainnya

Raih 139 Emas, Kota Solok Peringkat Dua Porprov ke-XVI Sumbar

Kamis, 15 Okt 2026 | 10:27 WIB

Koto Gadang, Nagari Tanpa Sumur Bor

Jumat, 9 Okt 2026 | 16:34 WIB

Ratusan Taekwondoin Ramaikan Porprov XVI Cabor Taekwondo di Kota Beras

Sabtu, 3 Okt 2026 | 17:23 WIB

Perkuat Program Pembangunan, Kabupaten Solok Luncurkan SPKPD

Rabu, 16 Sep 2026 | 20:19 WIB
Selanjutnya
Ustad Adi Hidayat

Ini Kata Ustad Adi Hidayat Tentang Rendang dan Minangkabau

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara